Rabu, 10 Juni 2020

KPK Panggil Pegawai MA Dan Sopirnya Terkait Perkara Yang Menjerat Nurhadi

Baca Juga

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdur Rachman usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK  dibawa petugas ke Rutan KPK  Kavling C1 jalan Rasuna Said –Jakarta Selatan, Selasa 02 Juni 2020.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 10 Juni 2020, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) dan Deny Sahrul sopir pribadinya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis saat mengonfirmasi awak media di Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2020.

Dijelaskannya, bahwa keduanya akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdur Rachman.

"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh Tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal) di PN Jakarta Utara", jelas Ali Fikri.

Ali belum mengungkap kaitan Kardi dan supirnya dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Namun diketahui, KPK telah memanggil sejumlah Saksi dari lembaga peradilan. Di antaranya panitera bernama Asep Daeng Sundana juga Panitera PN Jakut Pudji Astuti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian kabur dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkaranya.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra Soenjoto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*