Rabu, 10 Juni 2020

KPK Jelaskan Soal Perkara Yang Menjerat Bupati Di Provinsi Sumut

Baca Juga

 Logo di dalam Kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan KSS selaku bupati di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai Tersangka. Jika benar, maka penetapan tersebut merupakan pertama kalinya ditengah pandemi wabah Covid–19 tahun 2020 ini.

Dikonfirmasi kebenaran informasi tentang status hukum seorang bupati di Provinsi Sumut itu telah ditetapakan sebagai Tersangka, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara dari fakta persidangan terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya sudah selesai ditangani KPK.

"Tim Penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2020.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, tim Penyidik KPK tengah melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah Saksi atas perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Hanya saja, Ali Fikri belum mengonfirmasi secara pasti, apakah KSS salah-seorang bupati di Provinsi Sumut itu saat ini sudah berstatus Tersangka atau belum. "Masih periksa seluruh Saksi", jelas Ali.

Sebagaimana informasi yang ada, Yaya Purnomo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksie (Kasie) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait bupati tersebut bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasie Perencanaan DAK Fisik pada Kemenkeu, suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk kabupaten yang dipimpin bupati tersebut.

Namun demikian, Ali Fikri masih enggan memberikan penjelasan secara detail tentang hal tersebut. Ditandaskannya, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau ketika penahanan telah dilakukan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu", tandasnya.

Sementara itu, Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yaya juga dijatuhi sanksi membayar denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Majelis Hakim menilai, Yaya terbukti menerima suap Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng Taufik Rahman.

Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima Anggota DPR Amin Santono sebesar Rp. 2,8 miliar. Uang suap diberikan agar Amin Santono, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Majelis Hakim pun menilai, Yaya juga terbukti menerima gratifikasi Rp. 6,529 miliar dan menerima uang sebesar 55.000 dollar Amerika Serikat serta 325.000 dolar Singapura terkait 8 (delapan) pengajuan bantuan anggaran.

Salah-satu gratifikasi itu diterima terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa Surya pegawai Kemenkeu lainnya, menerima 80.000 dolar Singapura, 120.000 dolar Singapura serta 90.000 dolar Singapura. Kemudian, menerima transfer uang Rp.100 juta dan Rp. 20 juta. *(Ys/HB)*