Senin, 08 Juni 2020

KPK Panggil Panitera Muda Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 08 Juni 2020, memanggil Asep Daeng Sundana, panitera muda perdata. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdur Rachman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 08 Juni 2020.
Namun, Ali Fikri tidak menyebut apa yang akan didalami tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Asep  Daeng Sundana kali ini.

Sebelumnya, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa seorang panitera PN Jakarta Utara bernama Pudji Astuti pada Rabu (03/06/2020) lalu. KPK mengonfirmasi Pudji terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara yang diduga perkara tersebut merupakan perkara yang diurus Nurhadi.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan Saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD", jelas Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (03/06/2020) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian kabur dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan  Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :