Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 03 Juni 2020, memanggil Pudji Astuti guna diminta keterangannya sebagai Saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdur Rachman (NHD) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA periode tahun 2011–2016.

Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan Pudji yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) terkait pendaftaran perkara di PN Jakut dan adanya perkara yang diduga pernah diurus tersangka NHD

"Penyidik mengonfirmasi keterangan Saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 03 Juni 2020.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019. 

Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian kabur dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan  Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor juga di Jawa Timur dalam upaya menangkap ketiga buronan KPK tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar. *(Ys/HB)*