Rabu, 10 Juni 2020

KPK Cecar Kardi PNS MA Soal Aset Kekayaan Istri Nurhadi

Baca Juga



Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


    Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
    Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), Rabu 10 Juni 2020. Kardi diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris MA, Nurhadi Abdur Rachman.

    Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan, tim Penyidik KPK mengonfirmasi Kardi soal kepemilikan aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida yang diduga ada di bawah kekuasan Kardi.

    “Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan Saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi”, kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2020.

    Selain itu, pada hari ini pula, tim Penyidik KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky dikonfrontir terkait hubungan keduanya serta masa pelariannya selama menjadi buronan KPK.

    “Penyidik menggali informasi seputar identitas dan hubungan antar keduanya juga keterangan para Saksi mengenai tempat keberadaan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO", jelas Ali Fikri.

    Dalam perkara ini, Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Desember 2019.

    KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

    Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

    Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

    Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

    KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

    Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

    KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

    Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*