Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) Budi Santoso (BS), Jum'at 12 Juni 2020. Budi ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. PT. DI periode 2007–2017.
Selain Budi, KPK juga menahan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam kasus yang sama. Proses penetapan Tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim Penyidik KPK memanggil keduanya sebagai Saksi.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, penahanan terhadap keduanya dilakukan guna kepentingan penyidikan. Diterangkannya pula, bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua Tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020", terang Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 12 Juni 2020.
Dijelaskannya, Budi Santoso (BS) akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur, sedangkan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Dalam perkara ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp. 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp. 300 miliar.
"Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Dirgantara Indonesia sekitar Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 juta", jelas Firli.
Lebih lanjut Firli membeberkan, uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT. DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen yang bekerja-sama dengan PT. DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
Perkara ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT. Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan biaya rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggung-jawabkan melalui bagian keuangan.
"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN", beber Firli Bahuri.
"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN", beber Firli Bahuri.
Setelah sejumlah pertemuan, lanjut Firli, disepakati kelanjutan program kerja-sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Kemudian, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Menyusul, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama", lanjutnya.
Lebih jauh, Firli Bahuri memaparkan, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada tahun 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Setelah 6 perusahaan itu menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. Dirgantara Indonesia.
"Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo dan Budiman Saleh", papar Firli Bahuri.
Atas perkara dugaan tindak pidana dilakukan Budi dan Irzal, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Atas perkara dugaan tindak pidana dilakukan Budi dan Irzal, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
KPK saat ini baru mengumumkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai Tersangka. Pihak-pihak lain yang diduga turut-serta dalam rapat maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan diduga turut menerima aliran dana, belum disebut KPK sebagai Tersangka. *(Ys/HB)*