Setelah sejumlah pertemuan, lanjut Firli, disepakati kelanjutan program kerja-sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Kemudian, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Menyusul, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama", lanjutnya.

Lebih jauh, Firli Bahuri memaparkan, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada tahun 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Setelah 6 perusahaan itu menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. Dirgantara Indonesia.

"Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo dan Budiman Saleh", papar Firli Bahuri.

Atas perkara dugaan tindak pidana dilakukan Budi dan Irzal, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

KPK saat ini baru mengumumkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai Tersangka. Pihak-pihak lain yang diduga turut-serta dalam rapat maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan diduga turut menerima aliran dana, belum disebut KPK sebagai Tersangka. *(Ys/HB)*