Jumat, 19 Juni 2020

KPK Minta Pemerintah Tunda Program Kartu Prakerja

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan Hasil Kajian KPK atas  pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menunda pelaksanaan Program Kartu Prakerja hingga ada perbaikan yang dilakukan. Sebab, KPK menemukan sejumlah masalah dalam Program Kartu Prakerja.

Temuan-temuan ini adalah hasil dari kajian Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor yang dilaksanakan oleh KPK.

KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program. Empat aspek tersebut adalah dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers tnntang Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2020, 

KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati 4 (empat) hal.

Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja. *(ril/Ys/HB)*

Biro Hubungan Masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi,
Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan
(021) 2557-8300  Call Center 198.
www.kpk.go.id