Kamis, 06 Juli 2023

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto Terkait Jual Beli Jabatan

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (06/07/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 06 Juli 2023, secara resmi melakukan penahan terhadap Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Tim Penyidik KPK menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Tim Penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (06/07/2023) sore.

Asep menerangkan, perkara ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode tahun 2021 hingga 2026. Mukti lalu merombak komposisi dan melakukan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti lalu menugaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo dalam mengurus rotasi hingga promosi di Pemkab Pemalang melalui seleksi terbuka mulai jabatan esselon IV, esselon III dan esselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta", terang Asep Guntur Rahayu.

Dari sini keterlibatan tersangka Sodik Ismanto dimulai. Sekretaris DPRD Pemalang itu diduga memberikan Rp. 100 juta kepada Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi.

"Tersangka SI memberikan Rp. 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan esselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus", terang Asep.

Asep mengatakan uang suap itu lalu diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang suap itu disebut para pelaku sebagai uang syukuran.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo", ungkap Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah Tersangka, salah satunya Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT :