Selasa, 22 Maret 2022

KPK Periksa Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Pengurusan DAK 2018

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Muchammad Romahurmuziy sudah memenuhi panggilan Tim penyidik KPK dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Romahurmuziy kali ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi

"Hari ini (Selasa 22 Maret 2022), pemeriksaan saksi dugaan TPK pengurusan dana DAK 2018, Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP", terang Pelaksana-tigas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (22/03/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Terpidana mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", jelasnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum mengungkap secara detail siapa pihak yang jadi Tersangka dalam perkara ini. Namun, dipastikannya KPK akan menginformasikan pihak yang jadi Tersangka jika alat bukti yang kuat telah mencukupi.

"KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", tegasnya.

"Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Setiap perkembangan akan diinformasikan", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rangkaian perkara tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK ini, Tim Penyidik KPK lebih dulu telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), Anggota DPR 2014–2019 Sukiman, Plt. dan Pjs. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak Natan Pasomba hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai Tersangka. Khairuddin sendir ditetapkan sebagai Tersangka hingga menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Untuk Yaya Purnomo, jerat hukum yang melilitnya sementara ini sudah inkrah hingga asetnya senilai Rp. 1,6 miliar dilelang KPK

KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai Tersangka. Keduanya pun ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan pengembangan perkara. *(HB)*


BERITA TERKAIT :