Selasa, 22 Maret 2022

KPK Kembali Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta Soal Penyelenggaraan Formula E

Baca Juga


Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memberi keterangan terkait penyelenggaraan Formula E di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (08/02/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 22 Maret 2022, kembali memanggil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penyelenggaraan Formula E.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E", terang Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi, Selasa (22/03/2022).

Pemanggilan Prsetyo kali ini merupakan yang kedua kalinya terkait penyelenggaraan Formula E. Prasetio menyatakan, ia akan kooperatif dan siap membantu Tim Penyidik KPK mengusut dugaan korupsi pada penyelenggaran Formula E.

"Sebagai warga negara dan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini", ujar Prasetyo.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta", tambahnya.

Dalam hal penyelenggaraan Formula E ini, Prasetio juga telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Selasa (08/02/2022) lalu. Kepada sejumlah wartawan, saat itu Prasetyo menerangkan, bahwa ia dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK tentang anggaran Formula E. Dia pun menyebut, ada anggaran Formula E yang dibuat sendiri.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda, APBD, itu sudah ijin kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar", terang Prasetyo kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih PK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (08/02/2022) lalu.

Prasetyo menegaskan, bahwa dirinya tidak mendapat informasi di awal tentang adanya komitmen fee pada penyelenggaraan Formula E. Prasetyo pun menegaskan, bahwa komitmen fee itu langsung diberikan ke pihak Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu", tegasnya.

Selain Ketua DPRD Privinsi DKI periode 2019–2024 Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019–2024 Iman Satria serta Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019–2024 Anggara Wicitra juga memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. *(HB)*