Rabu, 09 Maret 2022

KPK Periksa Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial Terkait Balap Formula E

Baca Juga

Anggota Komisi C  DPRD Prov DKI Jakarta dari F-PDIP Syahrial saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (09/03/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Syahrial hari ini, Rabu 09 Maret 2022, telah diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, politikus PDI Perjuangan ini mengaku, ia ditanya di antaranya soal penyusunan anggaran hingga prosedur pelaksanaan ajang balap mobil Formula E.

"Intinya soal prosedur dan lain-lain ya, penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran, kerja samanya, itu saja", aku Anggota Komisi C  DPRD Prov DKI Jakarta Syahrial saat keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (09/03/2022), usai menjalani pemeriksaan.

Syahrial menjelaskan, dirinya juga ditanya oleh Tim Penyidik KPK soal adanya komitmen fee dalam penyelenggaraan balap Formula E. Setahunya, komitmen fee cuma diberikan ke Formula E Operations (FEO).

"Iya dibahas. Komitmen fee kan emang ke itunya, ke FEO-nya", jelas Syahrial

Sebelumnya, KPK menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan ajang balap Formula E Jakarta. Jika nantinya ditemukan peristiwa pidana beserta bukti yang cukup, pihaknya tentu akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
 
"Karena sekali lagi, penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan", tegas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (10/02/ 2022) lalu.
 
Ali menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari bukti melalui dokumen dan pemeriksaan beberapa Saksi untuk mencari peristiwa pidana dalam penyelenggaraan balap Formula E. Adapun Saksi dan dokumen yang didapatkan KPK, saat ini masih bersifat rahasia. 

Diketahui, dalam kasus tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Usai menjalani pemeriksaan, Prasetyo menjelaskan, ada anggaran balap Formula E Jakarta yang dibuat tanpa konfirmasi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Prasetyo pun menyebut, ada anggaran Formula E yang dibuat sendiri.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda (Peraturan Daerah) APBD, itu sudah ijin kepada Bank DKI, senilai Rp. 180 miliar", jelas Prasetyo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Selasa (08/02/2022) silam.

Prasetyo mengaku, ia tidak mendapat informasi tentang komitmen fee Formula E. Dia pun menyebut komitmen fee itu langsung diberikan kepada pihak Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies), dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu", ujarnya.

Terkait kasus ini, pada Selasa (08/02/2022) silam, KPK telah meminta keterangan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019–2024 Iman Satria. KPK pun telah menglarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa 09 November 2021 lalu. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT. Jakpro, Widi Amanasto.

Saat itu, mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

Sementara itu pula, penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK tidak harus selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan adanya unsur pidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: