Kamis, 10 Maret 2022

KPK Prihatin, Banyak Kepala Daerah Alami OTT Tidak Membuat Lainnya Kapok Korupsi

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa terhadap para kepala daerah yang masih melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, sudah banyak sekali kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejak KPK berdiri.

Hal itu, disampaikan Alexander Marwata dalam rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu 9 Maret 2022.

"Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?", ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Dalam Rakor yang dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu, Alex menuturkan, data dari Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 menjelaskan soal kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima.

Dituturkannya pula, bahwa ada sejumlah hal yang dijadikan alasan pemberian imbalan, seperti ucapan terima kasih 33%, sengaja diminta memberikan 25%, sebagai imbalan layanan lebih cepat 21% serta tidak diminta namun umumnya diharapkan memberi sebanyak 17%.

"Hal ini menunjukan masyarakat bersikap permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan", tutur Alex.

Data dari KPK sendiri menemukan dalam rentang waktu 2004 sampai 2021, dua modus korupsi terbanyak yakni terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa. Atas dasar itu, Alex memandang perlunya perubahan pola pikir dan perilaku untuk menyikapi masalah tersebut.

"Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron", ungkap Alexander Marwata.

Terkait hal itu, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat dimanfaatkan untuk mengukur raihan keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sistem ini dapat digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan lewat MCP.

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya", tegas Alex. *(HB)*