Kamis, 07 April 2022

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Penerimaan DAK 2017 Dan 2018

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (periode 2016–2021 dan 2021–2026) Abdul Mukti Keliobas sebagai Saksi terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu (06/04/2022) kemarin, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya terkait penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur periode 2016–2021 dan periode 2021–2026 hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2017 dan 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (07/04/2022).

Selain terkait penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018, kata Ali Fikri, Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait penerimaan DAK tersebut.

KPK pada hari Kamis (06/04/2022) kemarin juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai Saksi terkait perkara yang sama. Anzar pun diperiksai di gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan perkara DAK 2017 dan 2018 ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan DAK yang menjerat terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo saat ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/ kota.

KPK sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017–2018 ini. Mereka, di antaranya Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019 Sukiman.

Lalu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019 Irgan Chairul Mahfiz.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK TA 2018. Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT :