Rabu, 06 April 2022

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Perkara DAK 2018

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 06 April 2022, memeriksa mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 06 April 2022), pemeriksaan Saksi dugaan TPK pengurusan Dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).

Ali menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa menginformasikan tentang perihal apa yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas.

Sebelumnya, pada Jum'at 11 Maret 2022, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai Saksi perkara yang sama. Bupati Aunur Rafiq diperiksa Tim Penyidi KPK di Kantor BPKP Provinsi Riau.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018, dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/03/2022) lalu.

Selain Bupati Karimun Aunur Rafiq, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Marjoko Santoso (PNS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.

Berikutnya, Humanda Dwipa Putra (PNS) selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Kota Dumai, Mukhlis Suzantri (PNS) mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari (PNS) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Dumai.

Kemudian, Syaiful (PNS) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, Abdullah (PNS) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun serta pihak swasta Mashudi.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan DAK 2018 menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo hingga divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara.

"Pengembangan penyidikan perkara pengurusan DAK 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", kata

Dalam penyidikan pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", ujar Ali Fikri.

"Setiap perkembangan akan diinformasikan. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :