Rabu, 21 Maret 2018

KPK Tetapkan Calon Wali Kota Malang Petahana Dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang non-aktif yang saat ini mencalonkan dari sebagai Wali Kota Malang Moch. Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2019 sebagai 'Tersangka Baru terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan pada Rabu 21 Maret 2018 di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, KPK temukan bukti awal yang cukup kuat untuk melakukan penyidikan terhadap ke 19 tersangka itu.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2018).

Basaria Panjaitan memaparkan, 18 orang Anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Malang HM. Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti: Yaqud Ananda Gudban;Sulik Lestyawati; Rahayu Sugiarti; Heru Pudji Utami; Tri Yudiani; Suprapto; Sahraei; Salamet;  Mohan Katelu;  Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Syaiful Rusdi; Hery Subianto; Sukarno dan Abdul Rachman.

KPK menyangka, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah berupa sejumlah uang atau janji kepada Anggota DPRD Kota Malang supaya melakukan sesuatu atau tidak-melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya untuk memuluskan pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Sementara, ke 18 Anggota DPRD Kota Malang tersebut disangka sebagai pihak penerima.

Seperti diketahui, dugaan perkara tindak pidana korupsi berjama'ah ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pemulusan pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015 yang sebelumnya telah menjerat Ketua DPRD Malang, Moch. Arief Wicaksono.

Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2015 terkait pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.

Atas perbuatannya, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, ke 18 orang tersangka lainnya yang terdiri dari Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, saat ini Moch. Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Calon Wakil Wali Kota Malang Syamsul Mahmud yang diusung PKB, PKS  dan Partai Gerindra. Demikian juga dengan Ya'qud Ananda Gudban, ia pun maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Malang Ahmad Wanedi yang diusung PDI-P, PAN, Partai Hanura, PPP dan Partai Nasdem. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Setelah Rumah Anton, KPK Geledah Rumah Yaqud Ananda
*KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana Moch. Anton
*KPK Indikasikan Adanya Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Penbahasan APBD Kota Malang TA 2015
*KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Termasuk Calon Wali Kota