Selasa, 20 Maret 2018

KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana Moch. Anton

Baca Juga

Situasi rumah Moch. Anton saat digeledah Tim Penyidik KPK, Selasa (20/03/2018).

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Calon Wali Kota Malang petahana Moch. Anton yang berlokasi di RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Selasa (20/3/2018).

Kepada wartawan, Ketua RW. 01 Aziz Maulana mengungkapkan, awalnya ia sempat kebingungan ketika dipanggil. Ternyata, Aziz diminta untuk turut menyaksikan proses penggeledahan di rumah Moch. Anton. "Katanya disuruh menyaksikan. Apa yang disaksikan...? Ta pikir menyaksikan kalau ada tamu, ada KPK", ungkapnya.

Pantauan media, rumah milik Moch. Anton yang terlihat megah diantara jajaran sejumlah rumah yang ada disekitarnya itu tertutup rapat dan pagar rumahnya dijaga ketat oleh 2 (dua) aparat Kepolisian.


Situasi rumah Moch. Anton beberapa saat setelah digeledah Tim Penyidik KPK, Selasa (20/03/2018).

Moch. Anton sendiri baru tampak tiba dirumahnya beberapa saat setelah Tim Penyidik KPK keluar dari rumahnya. Sayangnya, tidak ada keterangan apapun dari Moch. Anton terkait penggeledahan rumahnya yang dilakukan Tim KPK. Begitu tiba, Calon Wali Kota Malang petahana ini langsung masuk ke rumahnya.

Seperti diketahui, terkait perkara Tipikor dugaan 'suap' pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 ini, sebelumnya KPK telah menyorongkan 2 (dua) tersangka/ terdakwa dalam persidangan di Pengadin Tipikor Surabaya. Keduanya, yakni Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Moch. Arief Ketua DPRD Kota Malang didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono selaku Kadis PUPPB Pemkot Malang, terkait dengan pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang kuat dilapangan, terkait dengan perkara dugaan 'suap' pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015 ini, ada 18 tersangka baru yang terdiri dari Anggota dan unsur Pimpinan DPRD Kota Malang serta dan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang. *(AB/DI/Red)*