Senin, 19 Maret 2018

KPK Indikasikan Adanya Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Penbahasan APBD Kota Malang TA 2015

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya tersangka baru dalam pengembangan pengusutan perkara dugaan suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Indikasi tersebut bisa dilihat dari langkah KPK yang sudah menaikkan pengembangan penyelidikan perkara itu ke tahap penyidikan.

Dikonfirmasi tentang hal itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menerangkan, dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Yang mana, pemeriksaan itu merupakan upaya penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya dalam pembahasan P-APBD  Kota Malang TA 2015.

"Saat ini, tim masih dilapangan. Kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini", terang Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Senin (19/03/2018).

Sementara itu, informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN, Harun Prasojo diperiksa di Mapolresta Malang oleh Tim Penyidik KPK sebagai saksi untuk 6 (enam) orang tersangka baru. Ke-enam Anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).

Selain Harun Prasojo, informasi yang masuk juga menyebutkan adanya 14 (empat belas) Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga turut diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolresta Malang. Mereka, yakni  Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB) dan Arif Hermanto (PDI-P).

Dikonfirmasi tentang pemeriksaan terhadap dirinya, Harun Prasojo tak menampiknya. Hanya saja, Harun tidak bisa bisa memastikan terkait materi pemeriksaan terhadap Anggota Dewan lainnya apakah sama dengan materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang tersangka. Saya belum tanya teman-teman, apakah materinya sama atau lain", ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Ribut Harianto yang turut diperiksa hari ini menyatakan, jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 (delapan belas) orang tersangka baru dari kalangan Legislatif Kota Malang. Sayangnya, ia tidak bersedia menyebutkan ke 18 orang tersangka baru tersebut. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberikan informasi untuk delapan belas tersangka. Lebih jelasnya, tolong tanyakan langsung ke KPK", pungkasnya.

Sebagaimana dikatahui, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015 ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Jarot Edy Sulistyono (JES). Bahkan, Moh. Arief Wicaksono selaku Kedtua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka untuk dalam 2 (dua) perkara.

Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berupa hadiah uang sejumlah Rp. 700 juta atau janji-janji, yang diduga berasal dari Kepala DPUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.

Pada perkara kedua, Moh. Arief juga berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' penganggaran kembali proyek Pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT. ENK, Hendarwan Maruszaman.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT. ENK, Hendarwan Maruszaman.

Pada kasus pertama, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada perkara kedua, selaku penerima suap, Moh. Arief disangkakan dengan pasal yang sama dengan perkara pertama. Sedangkan Komisaris PT. EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Termasuk Calon Wali Kota