Kamis, 09 Mei 2019

Divonis Bersalah, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dijatuhi Sanksi 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Baca Juga

Salah-satu suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur, saat para mantan Anggota DPRD Kota Malang berjabat tangan dengan tim JPU KPK, Kamis 09 Mei 2019, usai sidang.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi 12 (dua belas) terdakwa Anggota non-aktif DPRD Kota Malang digelar hari ini, Kamis  09 Mei 2019, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur. Sidang, dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hoc) Samhadi dan Emma Suryani, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan.

Sidang yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, tim JPU KPK menghadirkan ke-12 (dua belas) terdakwa Anggota non-aktif DPRD Kota Malang dengan didampingi para Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Persidangan itu sendiri berlangsung dalam 3 (tiga) sesi.

Membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ribut Hariyanto; terdakwa Diana Yanti, terdakwa Sugiarto, terdakwa Heri Susanto, terdakwa Afdhal Fauzan, terdakwa Syamsul Fajrih, terdakwa Imam Ghozali, terdakwa Mohammad Fadli, terdakwa Asia Iriani, terdakwa Indra Tjahyono, terdakwa Een Ambarsari dan terdakwa Bambang Triyoso) divonis 'bersalah' karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing anggota Rp. 100 juta dan Rp. 125 juta untuk unsur pimpinan (Ketua,a Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi).

Selain  menyebut menerima uang suap, dalam Amar  Putusannya, Mejelis Hakim juga menyebutkan, bahwa para Terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima Gratifikasi pada bulan Juni – Juli 2015 berupa uang THR (Tunjangan Hari Raya) dengan istilah 'Pokir' (pokok-pokok pikiran) pada saat pembahasan Perubahan APBD (P–APBD) Kota Malang TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing Anggota DPRD Rp. 12.5 jutabdan Rp15 juta untuk unsur pimpinan, serta 'Uang Sampah' sebesar Rp. 5 juta untuk masing-masing Anggota DPRD dan Rp. 10 juta untuk unsur Pimpinan DPRD Kota Malang.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh para Terdakwa dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang melalui Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono pada saat pembahasan APBD  Kota Malang TA dan P–APBD Kota Malang TA 2015 sedikitnya adalah sebesar Rp. 117,5 juta per-Anggota DPRD Kota Malang.

Majelis Hakim menilai, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah'  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa perbuatan para Terdakwa (Ribut Hariyanto; Diana Yanti; Sugiarto; Heri Susanto; Afdhal Fauzan; Syamsul Fajrih; Imam Ghozali; Mohammad Fadli; Asia Iriani; Indra Tjahyono; Een Ambarsari dan Bambang Triyoso) haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan menolak pembelaan yang disampaikan para Penasehat Hukum Terdakwa.

Terkait itu, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa tidak hanya pidana badan atau penjara saja, melainkan pidana denda dan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti yang besarnya sama dengan yang diterima para Terdakwa serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur sebagaimana peraturan yang berlaku.

Mengadili:
• Menyatakan terdakwa Ribut Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

•Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ribut Hariyanto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

• Menghukum terdakwa Ribut Hariyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 65 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.


"Selain itu, Majelis Hakim memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara)", tegas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dalam sidang sesi I (pertama) dengan terdakwa Ribut Hariyanto.

Atas putusan tersebut, baik pihak Terdakwa maupun tim JPU KPK sama-sama menyatakan 'menerima'.

Pada sidang sesi ke II (dua), dalam membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Diana Yanti selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 25 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Sugiarto, Majelis Hakim hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Terhadap terdakwa Heri Susanto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Terhadap terdakwa Afdhal Fauzan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK.

Terhadap terdakwa Syamsul Fajrih, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Pada sidang sesi ke III (tiga), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Imam Ghozali selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 55,6 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Mohammad Fadli, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 67,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Asia Iriani, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurunga, membayar uang pengganti sebesar Rp. 105,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2  (2) bulan.

Terhadap terdakwa Indra Tjahyono, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK.

Terhadap terdakwa Een Ambarsari, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan

Terhadap terdakwa Bambang Triyoso, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 55 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

"Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan terhadap para terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara)", tandas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Atas putusan tersebut, 2 (dua) Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Masing-masing, yakni terdakwa Asia Iriani dan terdakwa Sugiarto. Sementara tim JPU KPK mengatakan menerima.

“Atas putusan ini, kami menerima Yang Mulia", jawab JPU KPK Burhanudin menanggapi tawaran Ketua Majelis Hakim  Dede Suryaman.

Dengan dibacakannya Vonis atau Putusan Hakim terhadap 12 (dua belas) terdakwa tersebut, dapat dikatakan, bahwa berarti 41 (empat puhuh satu) dari 45 (empat puluh lima) anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 yang dilantik pada tahun 2014 lalu sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan P–APBD Kota Malang TA 2015 dan tak satupun dari para anggota DPRD Kota Malang itu yang mulus meninggalkan kursi empuknya di gedung Dewan karena langsung di PAW (Pergantian Antara Waktu).

Ke-41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 yang telah divonis 'bersalah' itu terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan P–APBD Kota Malang TA 2015.

Sebelumnya, dalam persidangan jilid I (satu), Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Malang telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang penggan dan dicabut hak dipilih memilihnya setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok. dahulu dalam Jilid I).

Dalam persidangan Jilid II (dua), sebanyak 18 (delapan belas) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang yang duduk sebagai Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Ke-18 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
1. Sulik  Lestyowati (Ketua Komisi A/ Partai Demokrat);
2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/ PDI-P;
3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/ Partai Golkar);
4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB);
5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN);
6.  Tri Yudiani (Fraksi PDIP);
7. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/ Partai Golkar;
8. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS);
9. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat);
10. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem);
11. Abdul Rahman (Fraksi PKB);
12. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar);
13. Sprapto (Ketua Fraksi PDIP);
14. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB);
15. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN);
16. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra);
17. HM. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB); dan
18. Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua/ Partai Demokrat).


Dalam persidangan Jilid III (tiga), sebanyak 10 (sepuluh) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
Ke-10 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
  1. Arief Hermanto (PDIP);
  2. Teguh Mulyono (PDIP);
  3. Mulyanto (PKB);
  4. Choeroel Anwar (GOLKAR);
  5. Suparno (GERINDRA);
  6. Erni Farida (PDIP);
  7. Sony Yudiarto (DEMOKRAT);
  8. Harun Prasojo (PAN);
  9. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA); dan 10.  Choirul Amri (PKS).


Dan dalam sidang Jilid IV (empat) yang berlangsung pada Kamis 09 Mei 2019 ini, sebanyak 12 (dua belas) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Ke-12 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
  1. Diana Yanti (PDIP);
  2. Sugiarto (PKS);
  3. Heri Susanto (PDIP);
  4. Afdhal Fauzan (HANURA);
  5. Syamsul Fajrih dari PPP (satu berkas);
  6. Ribut Harianto (Fraksi Golkar);
  7. Ghozali (HANURA);
  8. Mohammad Fadli (NASDEM);
  9. Asia Iriani (PPP);
10. Indra Tjahyono (DMOKRTA);
11. Een. Ambarsari (GERINDRA); dan
12. Bambang Triyoso dari F-PKS).


Meski sanksi pidana terhadap 41 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 berbeda, namun vonis bagi 41 terdakwa tersebut sama. Yakni, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD TA 2015 yang besarannya masing-masing Rp. 100 juta untuk anggota dan Rp. 125 juta untuk unsur Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi THR (tunjangan hari raya) berupa uang “Pokir” yang masing-masing anggota sebesar Rp. 12,5 juta dan unsur pimpinan sebesar Rp. 15 juta serta uang “Sampah” sebesar Rp. 5 juta untuk masing-masing anggota dan Rp. 10 juta untuk unsur Pimpinan, pada saat pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni–Juli 2015 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Total uang suap yang mengalir dari Pemerintah Kota Malang ke DPRD Kota Malang  untuk memuluskan pembahasan APBD dan P–APBD TA 2015 sebesar Rp. 6.5 miliar. Sehingga, dalam perkara ini, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang pun turut diadili dengan vonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara serta dicabut hak politik (dipilih dan memilih)-nya selama 3 (tiga) tahun terhitung setelah selesai menjani hukuman pokok (penjara). Sedangkan Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang tahun 2015, saat ini sudah meringkuk di rumah tahanan KPK dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Teddy Sojadi Oemama yang berperan mengumpulkan uang dari 45 (empat puluh lima) kontraktor di Kota Malang kemudian menyerahkannya ke Cipto Wiyono sebanyak Rp. 200 juta dan ke Moch. Arif Wicaksono sejumlah Rp. 700 juta, hingga saat ini tampak masih “AMAN” dan bisa jadi bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 dengan "NYAMAN".

Seperti diketahui, bahwa awal permintaan uang 'Pokir' oleh para Legislator Kota Malang ke Eksekutif Kota Malang itu berawal pada tanggal 6 Juli 2015 silam. Yang mana, sebelum dimulainya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dan Pendapat Fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang tentang KUA dan PPAS P–APBD Kota Malang TA 2015.

Saat itu, Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono melakukan pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch. Anton dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono yang bertempat di ruangan Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arief Wicaksono meminta kepada Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan atau fee terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah 'Uang Pokir' untuk Anggota DPRD Kota Malang, dengan alibi agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari para Anggota DPRD Kota Malang, sehingga dapat cepat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang menyanggupi dengan memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan 'Uang Pokir' dimaksud.
Setelah pertemuan di ruang Ketua DPRD, Moch. Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch. Anton secara berdua saja, agar Moch. Anton memenuhi permintaan fee para Anggota DPRD Kota Malang dan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang pun menyanggupinya.

Dalam Surat Dakwaan maupun dalam Surat Tuntutannya, tim JPU KPK menyebutkan, bahwa hal itu disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono kepada seluruh Anggota DPRD Kota Malang.

Merespon peritah Wali Kota Malang Moch. Anton tersebut, selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy sulistyono untuk memerintahkan Teddy Soejadi Soemama selaku Kepala Bidang PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Teddy Soejadi Soemama menghadap, Cipto Wiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor pada Dinas PUPPR Kota Malang sebesar Rp. 900 juta. Yang mana uang Rp. 900 juta itu, sebesar Rp. 700 juta untuk diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono dan sisanya Rp. 200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Atas permintaan tersebut, Teddy Soejadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistyono, dan diperintahkan untuk melaksanakannya. Setelah uang terkumpul sebesar Rp. 900 juta, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Teddy Soejadi Soemama menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy sulistyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang jalan Bingkil No. 1 Kota Malang. Selanjutnya, Jarot Edy Sulistyono melaporkan kepada Cipto Wiyono.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi 'Uang Pokir' untuk Anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan di mana penyerahan uang pokir sebesar Rp. 700 juta itu.

Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar 'Uang Pokir' diserahkan di rumah dinasnya jalan Panji Suroso No. 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp. 100 juta dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp. 600 juta dibungkus tersendiri.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto, bahwa 'Uang Pokir' dari Wali Kota Malang Moch. Anton akan segera diterima.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono dan uang sebesar Rp. 200  juta kepada Cipto Wiyono.

Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp. 700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono di rumah dinasnya dan Rp. 200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya. Namun karena Cipto Wiyono tidak ada, sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada di rumah dinas.

Setelah para Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Malang lainnya menerima uang tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar tanpa ada hambatan dari para anggota DPRD Kota Malang. Sehingga, pada tanggal 22 Juli 2015, dapat dilaksanakan kegiatan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2015 yang pada pokoknya, menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2015 menjadi P–APBD Kota Malang TA 2015 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor:  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malam Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka