Kamis, 09 Mei 2019

Bupati Non-aktif Malang Divonis Bersalah Dan Dipidana 6 Tahun Penjara, Denda Rp. 500 Juta Juga Bayar Pengganti Rp. 4,075 M

Baca Juga

Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna (baju batik warna cokelat) didampingi Penasehat Hukumnya usai berjabat-tangan dengan Majelis Hakim dan tim JPU KPK, setelah sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur,  Kamis Mei 2019.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012–2014 dengan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang (periode 2010–2015 dan 2016–2021), digelar hari ini, Kamis 09 Mei 2019, di ruang Cakra kantor Pengadian Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hock) dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertugas yakni Mufti Nur Irawan. Sementara terdakwa Rendra Kresna dihadirkan dengan didampingi tim Penasehat Hukumnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Agus Hamzah menegaskan, terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut 'bersalah' telah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam Amar Putusannya, Majelis memutuskan, Rendra Kresna selaku Bupati Malang divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang fee proyek pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 yang diterima Terdakwa senilai Rp. 7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

"Bila mana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun", tandas Agus Hamzah.

Sebelum Menetapkan Putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memberikan kesempatan baik kepada pihak Terdakwa maupun pihak tim JPU KPK untuk berunding sebelum menanggapi Putusan yang telah dijatuhkannya.

Setelah masing-masing pihak berunding untuk beberapa saat lamanya, pihak terdakwa Rendra Kresna memutuskan 'pikir-pikir' atas vonis  dan sanksi tersebut. Menyusul kemudian, pihak tim JPU KPK pun menyatakan hal senada.

"Setelah saya berunding dengan pengacara, maka saya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut", ujar Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna.

Usai persidangan, saat diminta tanggapannya atas vonis dan sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna enggan memberi keterangan panjang-lebar.

"Saya masih pikir pikir. Saya akan mempelajari vonis tersebut bersama Kuasa Hukum saya", tukas Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna dengan sedikit senyum khasnya.

Sementara itu, dalam uraian Amar Putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim memapar ikwal peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Rendra Kresna.

Bermula dari Terdakwa bersama para pengusaha yang tergabung dalam Timses (tim sukses)-nya dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) Malang melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan nilai yang bervariasi. Terdakwa berjanji, akan mengembalikan uang itu melalui proyek yang nantinya akan diatur.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya.

Selanjutnya, pertemuan-pertemuan antara tim sukses Bupati Malang Rendra Kresna dengan para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berkelanjutan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek-proyek pada perusahaan milik dari para pengusaha yang merupakan tim sukses Bupati Malang Rendra Kresna.

Majelis Hakim pun mengungkapkan, bahwa total uang yang diterima terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang, yang dalam Surat Dakwaan sebesar Rp. 7.502.300.000,– (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp.  5.675.000.000,– (lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sbb:
1. Sebesar Rp. 480.000.000,– (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang dipergunakan terdakwa Renda Kresna untuk mengadakan kegiatan Gathering Bersama Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan perbuatan Terdakwa membagi-bagikan proyek kepada Tim Suksesnya
2. Sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) dari Ali Murtopo, diterima Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2012;
3. Sebesar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diterima Terdakwa pada tanggal 16 Januari 2012;
4. Sebesar Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah), diterima Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2012 di rumah Terdakwa di Peringgitan, Malang;
5. Sebesar Rp. 2.745.000.000,– (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) merupakan fee dari Ubadillah;
6. Sebesar Rp. 850.000.000,– (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk renovasi rumah milik anak terdakwa Rendra Kresna.


Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menguraikan, bahwa terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010–2015 bersama-sama dengan Eryk Armando, pada bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Januari 2014 bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, di ruang kerja Bupati Malang, rumah dinas Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan menerima hadiah yaitu berupa uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang/ jasa (kontraktor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sejumlah Rp. 7.502.300.000,– (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Padahal, lanjut Majelis Hakim,  diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah memberikan beberapa proyek pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2011 dan 2013 kepada Ali Murtopo dan Ubaidilah melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/ jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Majelis Hakim menegaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

• Pada akhir tahun 2009, di rumah makan Amsterdam Malang, Terdakwa dan Ahmad Subhan selaku pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang 2010–2015 melakukan pertemuan dengan beberapa orang tim suksesnya, yakni Eryk Armando Talla selaku orang yang mempunyai kedekatan dengan Terdakwa, Chairul Anam, Joshua, Yoyolk, Wildan, Moh. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

• Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Terdakwa dan Ahmad Subhan, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Terdakwa, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang jika Terdakwa terpilih menjadi Bupati Malang.

• Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi sejumlah Rp. 11.900.000.000,– (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan Terdakwa harus membayar bunga sebesar 2,5% dari nilai pinjaman. Selain itu Terdakwa juga mendapatkan pinjaman sejumlah Rp. 20.000.000.000,– (dua puluh milyar rupiah) dari pengusaha-pengusaha lainnya.

• Pada tanggal 26 Oktober 2010, Terdakwa dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010–2015. Selanjutnya Terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PDE–LPSE Kabupaten Malang dan Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang guna membahas mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah dipergunakan untuk kampanye Terdakwa.

• Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan Hendry Tanjung Eryk Armando untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Terdakwa, di antaranya Ali Murtopo dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada Terdakwa.

• Menindak-lanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung beberapa kali melakukan pertemuan membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana.

• Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku Kepala Dinas Peternakan, Willem Petrus Salamena selaku Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset serta beberapa kepala SKPD lainnya.

• Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurement agar pemenangnya adalah tim sukses Terdakwa, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Terdakwa yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di Dinas Pengairan sebesar 17,5% – 20%, untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% – 17,5% dan untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% – 20%. Dalam pertemuan itu, Ali Murtopo ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

• Menindak-lanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, Ali Murtopo akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media dan Mansyur Tualeka selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai, sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Henry Tanjung guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Terdakwa.

• Bahwa, karena Ali Murtopo telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, Ali Murtopo melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari Bagus Trisakti meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian sebagai berikut:
a). Study Kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD;
b). Alat permainan matematika, lPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP; serta
c). Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.


• Selanjutnya, dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, Ali Murtopo,  Henry Tanjung dan Khusnul Farid menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh Ali Murtopo sebelumnya. Demikian juga dalam penyusunan HPS diperhitungkan komponen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

• Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, Ali Murtopo mengikuti pelelangan sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan, yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

• Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana  melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi infomasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan Terdakwa.

• Pada tanggal 20 Desember 2011, Panitia Lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo tersebut sebagai pemenang lelang dan dilanjutkan dengan penanda-tanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan Direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai berikut:
1. Pengadaan 3 (tiga) Paket buku pengayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp.  8.930.000.000,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling. 
2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 7.050.000.000,– (tujuh miliar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Karya Mandiri 
3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 7.952.776.000,– (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kartika Fajar Utama 
4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 12.232.346.500,– (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Adhikersa.


• Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut: 
1. CV  Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 8.808.227.250,– (delapan miliar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur nomor rekening 0011192815;
2. CV. Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 12.065.541.775,– (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0011190898;
3. CV. Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 6.312.954.400,– (enam miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719;
4. CV. Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 7.121.349.300,–  (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).


• Selanjutnya, uang pembayaran tersebut diberikan kepada Ali Murtopo seluruhnya berjumlah Rp. 29.156.345.000,– (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)  dengan perincian sebagai berikut: 
1. Dari Moh. Zaini Ilyas selaku Direktur CV. Sawunggaling sejumlah Rp. 8.450.000.000,– (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik Ali Murtopo nomor 3170461010;
2. Dari Adik Dwi Putranto sejumlah Rp. 11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui Sudarso yang bersumber dari rekening CV. Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898;
3. Dari Hari Mulyanto sejumlah Rp. 4.552.300.000,– (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287, nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV. Karya Mandiri nomor 0041048719;
4. Dari Choiriya selaku pemilik CV. Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp. 4.269.045.000,– (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
Uang suap yang diterima Terdakwa dari Ali Murtopo pada tahun 2012 sebesar Rp. 3.026.000.000,– (tiga miliar dua puluh enam juta ruapiah).


• Selanjutnya, sebagian uang tersebut diberikan Ali Murtopo kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 3.026.000.000,– (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut: 
a. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa melalui Eryk Armando Talla menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp. 880.000.000,– (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan Eryk Armando Talla agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh Terdakwa. 
b. Pada tanggal 13 Januari 2012, Terdakwa meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp  500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang kemudian permintaan tersebut disanggupi oleh Ali Murtopo. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan Ali Murtopo untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Eryk Armando Talla. Menindak-lanjuti perintah Terdakwa, uang tersebut diserahkan Ali Murtopo kepada Eryk Armando Talla di gudang jalan Raya Karangploso. 
c. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa kembali meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui Budiono. Atas permintaan Terdakwa. selanjutnya Ali Murtopo menyerahkan uang sejumlah Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Budiono. 
d. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa melalui Budiono juga menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) di rumah Terdakwa di Peringgitan, Malang. 
e. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla secara bertahap sejumlah Rp. 546.000.000,– (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).


• Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Hari Mulyanto melalui Eryk Armando Talla sejumlah Rp. 881.300.000,– (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 
a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279;
b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,– (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290;
c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291. Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk Terdakwa dari proyek yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dengan menggunakan CV. Karya Mandiri.


• Pada sekira bulan Oktober 2012, di hotel Santika Malang, atas persetujuan Terdakwa, Eryk Armando Talla yang merupakan orang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Terdakwa melakukan pertemuan dengan Henry Tanjung dan Ubaidillah selaku penyedia barang/ jasa di Kabupaten Malang.

• Dalam pertemuan tersebut, Eryk Armando Talla menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada Ubaidillah  dengan kompensasi fee untuk Terdakwa sebesar 22,5% dari nilai kontrak. Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesmkasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh Ubaidillah.

• Bahwa, setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, Ubaidillah memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek Peningkatan Mutu pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut:
a. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp. 3.474.000.000,– ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas;
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 679.000.000,– (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari. 
c. Pengadaan Peralatan IPS - SMP, IPA - SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 2.500.057.000,– (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas. 
d. Pengadaan Peralatan IPS - SMP, IPA - SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan ni|ai kontrak sejumlah Rp. 1.955.797.000,– (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.
e. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA - SD, Peralatan IPS - SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4.052.795.000,– (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.


• Setelah Terdakwa dan Eryk Armando Talla memberikan beberapa proyek tersebut kepada Ubaidillah, Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama Eryk Armando Talla menerima fee dari Ubaidillah seluruhnya berjumlah Rp  2.745.000.000,– (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap, yakni:
a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp. 100.000.000– (seratus juta rupiah);
b. Tanggal 28 Desember sejumlah Rp. 100.000.000,– (seratusjuta rupiah);
c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp. 245.000.000,– (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,– (dua milyar rupiah);
e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,– (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menerima fee sebesar Rp. 2.745.000.000,– dari Ubaidillah pada tahu 2014.


Majelis Hakim pun mengatakan, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa melalui Eryk Armando Talla seluruhnya berjumlah Rp. 5.675.000.000,– (lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 1.600.000.000,– (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018 melalui rekening KPK di Bank BNI dengan nomor rekening 8844201805130019.

Majelis Hakim menegaskan, perbuatan Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, Terdakwa juga wajib mengembalikan uang yang sama jumlahnya dengan yang diterima oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu sebesar Rp. 5.675.000.000,– (lima miliiar tujuh puluh lima juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.600.000.000,– (satu miliar enam ratus juta rupiah).

“Sehingga terdakwa harus dihukum untuk mengembalikan uang yang jumlahnya sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh enam juta rupiah)", tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim menandaskan, bahwa  berdasarkan fakta-fakta hukum, bahwa Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Mengadili :
• Menyatakan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rendra Kresna berupa pidana penjara selama 6 (enam),  denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rendra Kresna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliar tujuh puluh enam juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;


"Selain itu, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa Rendra Kresna berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa Rendra Kresna selesai menjalani pidana pokoknya", tandas Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Atas Putusan Hakim tersebut, baik pihak Terdakawa maupun tim JPU KPK kompak sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia”, cetus JPU KPK Mufti Irawan menanggapi tawaran Ketua Majelis Agus Hamzah. *(DI/HB)*