Kamis, 11 Oktober 2018

KPK Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Sebagai Tersangka Dua Perkara

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah sejak Rabu (08/10/2018) lalu melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Malang – Jawa Timur, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menetapkan status hukum Rendra Kresna (RK) selaku Bupati Malang sebagai 'tersangka' atas 2 (dua) perkara.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan RK selaku Bupati Malang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' terkait proyek atau kegiatan Penyediaan Sarana Penunjang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kedua, KPK menetapkan RK selaku Bupati Malang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' terkait sejumlah proyek disejumlah dinas di Pemkab Malang.

Selain RK selaku Bupati Malang, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya, yakni Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, sedangkan Eryk Armando Talla (EA) ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bahwa RK selaku Bupati Malang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Ali AM ditetapkan KPK sebagai Tersangka (pihak swasta) pemberi suap

"Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp. 3,45 milyar terkait Penyediaan Sarana Penunjang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi, Kamis (11/10/2018), di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dalam perkara pertama, RK selaku Bupati Malang disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Ali Murtopo disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara kedua, Saut menandaskan, RK selaku Bupati Malang dan EA sebagai pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi 'gratifikasi' terkait sejumlah proyek disejumlah dinas di Pemkab Malang.

"Tersangka RK selaku Bupati Malang diduga menerima gratifikasi dari tersangka EA sekitar Rp. 3,55 milyar terkait sejumlah proyek disejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011", tandasnya.

Dalam perkara kedua, RK selaku Bupati Malang dan Eryk sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya Bupati Malang RK sebagai tersangka, maka RK menempati posisi nomer urut 98 Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Geledah Rumah Kadis PUBM Pemkab Malang Hingga Jelang Dini Hari