Rabu, 05 September 2018

KPK Tahan 41 Anggota DPRD Kota Malang, 3 Lainnya Masih Dalam Proses

Baca Juga

Asia Iriani, salah-satu Anggota DPRD Kota Malang usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK warma orange.

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Korupsi massal yang terjadi di Kota Malang, hingga diunggahnya berita ini telah membuat 41 (empat puluh satu) dari 45 (empat puluh lima) Anggota DPRD Kota Malang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tersisa 4 (empat) orang. Namun kemudian, sudah dilakukan PWA (pengganti antar waktu) terhadap 1 (satu) orang Anggota Dewan yang di tahan, sehingga saat ini masih ada 5 orang Anggota Dewan yang tersisa.

Dari informasi yang di himpun menyebutkan, 5 (lima) anggota DPRD yang tersisa, 2 (dua) diantaranya adalah Anggota Dewan hasil PAW. Keduanya adalah Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura.

Abdurrochman dari Fraksi PKB  menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW tahun 2017 menggntikan Rasmuji yang meninggal dunia. Saat ini, Abdurrochman menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kota Malang.

Sedangkan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW menggantikan Yaqud Ananda Qudban, yang saat menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Dimana, PAW dari Yaqud Ananda Qudban ke Nirma Cris Desinidya baru dilakukan tanggal 16 Juni 2018.


Beberapa Anggota DPRD Kota Malang saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Dengan demikian, Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura yang menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil dari PAW itu bisa dikatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dipastikan aman. Sedangkan 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang tersisa yakni Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Tutuk Haryani asal Fraksi PDI-Perjuangan, masih menunggu perkembangan penyidikan.

Proses PAW terhadap Yaqud Ananda menjadi cepat karena ia sudah mundur terlebih dahulu saat mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Saat itu, Yaqud merupakan calon yang menyandang status tersangka bersama calon wali kota petahana, Moch Anton.

Dari informasi yang di himpun menyebutkan pula, saat ini, Priyatmoko dan Tutuk mengalami gangguan kesehatan meskipun pada pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (01/09/2018) keduanya hadir.

Sedangkan Subur Triono tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan dirinya yang tidak ikut menjadi tersangka. Apakah memang tidak terlibat, atau sudah kooperatif sejak awal pemeriksaan.

Dengan jumlah Anggota DPRD yang 5 orang itu, bisa dikatakan lembaga Legislatif Kota Malang itu lumpuh. Tak ayal, seluruh agenda Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan fungsi legislasi terbengkalai. Misal, pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2018 untuk melanjutkan proses pembangunan dan jalannya roda pemerintahan di sisa masa tahun anggaran Tahun 2018.

Selain itu, juga akan dilaksanakannya pembahasan APBD Kota Malang TA 2019 serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013 - 2018.

Pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal akibat tidak berfungsinya lembaga Legislatif di Kota Malang. Belum adanya agenda pembahasan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Plt. Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji mengatakan, butuh terobosan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses pembangunan di Kota Malang bisa tetap berlangsung. "Tidak ada kata lain selain diskresi", kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (04/09/2018) kemarin.

Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menahan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan dua pejabat Eksekutif Pemkot Malang. Mereka ditahan dalam tiga tahapan.

Tahap pertama, KPK menahan Moch. Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang (2015) Jarot Edy Sulistyono. Keduanya, kini sudah menjadi terpidana.

Tahap kedua, KPK menahan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Yang mana, Moch. Anton saat ini juga sudah menjadi terpidana dan non-aktif. Sedangkan 18 Anggota Dewan itu masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tahap ketiga, KPK menetapkan tersangka dan menahan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (03/09/2018) yang lalu.

KPK menduga, mereka telah melakukan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun anggaran 2015 senilai Rp 700 juta.

KPK pun menduga, mereka melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pelaksanaan APBD TA 2015 senilai Rp. 5,8 miliar dan gratifikasi pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang senilai Rp. 300 juta.

Berikut 41 anggota DPR Kota Malang yang menjadi tersangka/terdakwa :
1.M arief wicaksono
2.Suprapto.
3.Zainudin.
4.Sahrawi.
5.salamet.
6.Wiwik hendri astutik.
7.Mohan katelu.
8.Sulik lestyowati
9.Abdul hakim.
10.Bambang Sumarto.
11.Imam fauzi.
12.Syaiful rusdi.
13.Tri Yudiani.
14.Heri Pudji Utami.
15.Hery Subyantono.
16.Ya'qud Ananda Gudban.
17.Rahayu Sugiarti.
18.Sukarno.
19.Abdul Rachman.
20.Arief Hermanto.
21.Teguh Mulyono.
22.Mulyanto.
23.Choeroel Anwar.
24.Suparno Hadiwibowo.
25.Imam Ghozali.
26.Mohammad Fadli.
27.Asia Iriani.
28.Indra Tjahyono.
29.Een Ambarsari.
30.Bambang Triyoso.
31.Diana Yanti.
32.Sugianto.
33.Afdhal fauza.
34.Syamsul Fajrih.
35.Hadi Susanto.
36.Erni  Farida.
37. Soni Yudiarto.
38.Harun Prasojo.
39.Teguh Puji Wahyono.
40. Choirul Amri.
41.Ribut Hariyanto.        *(AB/DI/Red)*