Selasa, 04 September 2018

Sidang Ke-9 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, PH Terdakwa Tak Ajukan Saksi Meringankan

Baca Juga

Salah-satu situasi prosesi sidang ke-9 sesi pertama saat Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman melontarkan pertanyaan kepada salah-satu diatara delapan orang Saksi anggota Dewan, Selasa (04/09/2018).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-9 (sembilan) terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang di gelar hari ini, Selasa 04 September 2018, di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo - Jawa Timur,  berlangsung cukup menarik.

Menariknya, selain dalam sidang ke-9 dengan terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 ini terungkap beberapa fakta persidangan, jelang berakhirnya persidangan, ketika Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan 'Saksi Yang Meringankan Terdakwa', keduanya lebih memilih tidak mengajukannya. Alasannya, beberapa dari 46 (empat puluh enam) Saksi Memberatkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilainya sudah meringankan Terdakwa.

Sidang ke-9 yang di gelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor ini, selain menghadirkan terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus dengan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokat "MAHFUD & REKAN" jalan Babatan Pilang XI/I (Blok E1/1) Surabaya - 60227 yang beranggotan Mahfud, SH., Iko Kurniawan, SH., MHum. dan Mazza Muhandi, SH., MH., Tim JPU KPK yang beranggotakan Iskandar Marwanto, Budi Nugraha, Muhammad Riduwan, Tito Jaelani, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari menghadirkan 10 (sepuluh) orang saksi yang terdiri dari 8 (delapan) saksi dari kalangan Anggota DPRD Kota Mojokerto dan 2 (dua) orang saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto.


Salah-satu situasi prosesi sidang ke-9 sesi kedua saat saksi Yustian Suhardinata menjawab pertanyaan JPU KPK, Selasa (04/09/2018).

Kedelapan Anggota DPRD Kota Mojokerto yang pada sidang kali ini dihadirkan sebagai Saksi, antara lain Sonny Basoeki Rahardjo, Hardyah Santi dan Anang Wahyudi dari Fraksi Partai Golkar; Junaidi Malik dan Choiroiyaroh dari Fraksi PKB serta Yuli Veronica Maschur, Aris Satrio Budi dan Suyono dari Fraksi PAN. Sedangkan 2 orang Saksi dari Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Yustian Suhardinata dan Fery.

Sidang diatur dalam dua sesi. Dimana, dalam sidang sesi pertama, Tim JPU KPK menghadirkan 8 orang Saksi dari kalangan Anggota Dewan. Sedangkan 2 orang Saksi dari Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tersebut, dihadirkan dalam sidang pada sesi kedua.

Dalam sidang sesi pertama, satu-persatu kedelapan Saksi dari kalangan Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut di cecar pertanyaan oleh Tim JPU KPK dan sesekali Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman pun meminta keterangan pada kedelapan orang Saksi tersebut.

Dalam kesaksiannya, meski kedelapan Anggota Dewan tersebut mengaku telah menerima pemberian uang secara bertahap pada sekitar bulan Maret, bulan Juli, bulan Nopember dan bulan Desember tahun 2016 silam masing-masing dengan total antara Rp. 60 juta hingga Rp. 65 juta, namun secara kompak mereka mengaku jika uang yang mereka terima adalah 'uang rejeki'.

Demikian juga dengan uang yang mereka terima pada tanggal 10 Juni 2017 masing-masing sebesar Rp. 5 juta itu. Kedelapan Anggota Dewan tersebut juga terasa kompak mengaku, jika uang yang mereka terima adalah 'uang rejeki'.

Tak hanya itu saja, kekompakan mereka juga tampak ketika menjawab cecaran pertanyaan JPU KPK maupun Majelis Hakim terkait Penghasilan Tambahan bagi Anggota Dewan tidak berkuitansi yang diistilahkan dengan 'Uang 7 (tujuh) Sumur' atau 'Uang Triwulan' atau 'Uang Komitmen Fee' atau 'Uang Sukses Fee'. Terkait pertanyaan itu, secara kompak kedelapan Anggota Dewan tersebut menyatakan 'Tidak Tahu'.

Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas’ud Yunus, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 akan menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 06 September 2018 lusa.

Menyusul penjadwalan sidang terdakwa Mas'ud Yunus yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, setelah JPU KPK menyatakan seluruh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Mas’ud Yunus semuanya sudah dihadirkan di persidangan.

Ketika Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan 'Saksi Yang Meringankan Terdakwa', keduanya lebih memilih tidak mengajukannya. Alasannya, beberapa dari 46 (empat puluh enam) Saksi Memberatkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilainya sudah meringankan (saksi a de charge) Terdakwa

“Dari hasil konsultasi dengan Walikota (Mas’ud Yunus) dan dari saksi-saksi a charge (saksi yang memberatkan) dari JPU, sebagian besar juga sudah merupakan saksi a de charge (saksi meringankan). Maka, kami tidak mengajukan saksi a de charge", kata Mahfud, Penasehat Hukum (PH) Mas’ud Yunus ketika dikonfirmasi usai sidang, Selasa (04/09/2018).

Untuk diketahui, Kamis 06 September 2018 lusa, persidangan terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas’ud Yunus akan memasuki agenda Pemeriksaan Terdakwa. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-8 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, Saksi Purnomo: Tambahan Penghasilan Ide Suyitno
> KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Non-aktif
Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta