Selasa, 04 September 2018

Bupati Jombang Non Aktif Terbukti Korupsi Divonis 3,5 Tahun Penjara, JPU KPK Langsung Menyatakan Banding

Baca Juga

KPU KPK Wawan Yunarwanto mengonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (04/09/2018) siang, usai persidangan

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya hari ini, Selasa 04 September 2018 siang sekitar pukul 10.10 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, mejatuhkan vonis hukuman badan 3,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa Bupati non-aktif Jombang Nyono Suharli.

Dalam sidang yang di gelar di ruang sidang Candra kantor Pengadialan Tipikor Surabaya jalan Juanda - Sidoarjo Jawa Timur ini, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa Terdakwa Nyono Suharli selaku Bupati Jombang secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengangkatan Inna Silestyowati sebagai Sekretaris Dinkes sekaligus Plt. kepala Dinkes Pemkab Jombang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Nyono Suharli selaku Bupati Jombang secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan pendirian rumah sakit di Kabupaten Jombang.

"Terdakwa secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta pemberian uang untuk perizinan pendirian rumah sakit", ungkap Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (04/09/2018) siang.


Bupati non-aktif Jombang Nyono Suharli usai menjalani persidangan, Selasa (04/09/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Unggul Warso Mukti itu, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim Nyono Suharli selaku Bupati Jombang dinilai telah melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nyono Suharli selaku Bupati Jombang berupa sanksi hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider dua bulan penjara", tandas Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Nyono Suharli berupa Pencabutan Hak Holitik selama 3 (tiga) tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa. Diantaranya, terdakwa Nyono Suharli dianggap kooperatif dan telah mengembalikan uang suap dari beberapa pihak sebesar Rp. 1,2 miliar sebagai kerugian negara yang dititipkannya ke KPK.

"Adapun yang meringankan terdakwa, selama ini dia telah kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara. Adapun yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi", ujar Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.

Sebelumnya, atas perbuatannya, terdakwa Nyono Suharli dituntut Tim JPU KPK selama 8 (delapan) tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Nyono Suharli tersebut, Tim JPU KPK langsung menyatakan banding. "Kami ajukan banding yang mulia", lontar JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan

Dikonfirmasi terkait alasan upaya banding yang dilakukannya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilainya kurang memenuhi rasa keadilan.

"Ya..., kami langsung menyatakn banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Tedakwa. Kami menilai vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera pada pelaku. Seharusnya, hukuman minimalnya 2/3 dari tuntuntan kami", terang JPU KPK Wawan Yunarwanto, usai sidang.

Dalam kesempatan ini, JPU KPK Wawan Yunarwanto pun mengungkapkan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dimana, Majelis Hakim mengakomodir dakwaan utama yang yang diajukannya, tapi tidak menerapkan pada vonis yang dijatuhkan pada tersakwa.

"Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengambil semua dakwaan utama yang kami ajukan, bahkan hampir satu-katapun tak dibuangnya. Maka, seharusnya vonis dijatuhkan adalah ⅔ dari tuntutan hukuman yang kami ajukan (Red: 8 tahun penjara). Tapi, seperti yang kita ketahui bersama, vonis yang dijatuhkan malah mengambil dakwaan kami yang kedua. Otomatis kita langsung menyatakan banding.

Seperti diketahui, Bupati non-aktif Jombang Nyono Suharli terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian jabatan kepada Inna Silistyowati sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono Suharli berjumlah Rp. 275 juta. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang Rp. 25 juta dan 9.500 dolar AS.

Dalam perkara ini pula, selain Nyono Suharli, KPK juga mengamankan pemberi suap Inna Silistyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. *(DI/Red)*