Selasa, 11 Juni 2019

Penjelasan KPK Soal Penolakan Sidak Ombudsman

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya terbuka jika Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan Sidak (inspeksi mendadak) untuk memantau pelayanan publik di lingkungan KPK, termasuk di Rutan KPK.

Namun, KPK menyarankan, sebaiknya ORI datang sebagaimana jadwal kunjungan tahanan Rutan. Selain itu, ada wilayah KPK yang memang harus dijaga, terutama wilayah yang memang harus steril.

"Pada penyidakan Ombudsman pada beberapa hari yang lalu, yang dilakukan tim di Rutan adalah mereka tentu tidak bisa kemudian mempersilakan secara otomatis semua orang datang tanpa harus dikoordinasikan ke atasannya", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2019).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berkaitan dengan sempat dilarangnya komisioner Ombudsman RI ketika hendak melakukan sidak di Rutan KPK pada Jumat (07/06/2019) pagi.

Febri Diansyah menjelaskan, saat Ombudsman datang, tim Rutan sudah meminta izin kepada pimpinan KPK. Hal itu perlu proses koordinasi dahulu sampai pimpinan memberikan izin.

"Pimpinan setelah mendapatkan informasi tersebut langsung merespons, silahkan saja sepanjang sesuai dengan pelaksanaan tugas. KPK sangat terbuka, ketika kami mengundang kembali Ombudsman, namun kami sarankan sebaiknya waktu itu datang sesuai jadwal kunjungan Rutan pada 4, 5 dan 6 Juni", jelas Febri.

Febri Diansyah memastikan, bahwa pengelolaan Rutan KPK dalam hal pelayanan publik sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. Dipastikannya juga, bahwa tidak ada penolakan saat ORI melakukan Sidak.

"Tidak ada penolakan, tapi kami memang butuh waktu, karena ada wilayah KPK yang harus dijaga, terutama wilayah yang steril", tandas Febri Diansyah. *(Ys/HB)*