Jumat, 07 Juni 2019

Soal Sidak Ombudsman Sebut Ditolak, Menurut KPK Info Terlambat

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula sempat tak mengizinkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan Sidak (inspeksi mendadak) (sidak) ke Rutan (Rumah Tahanan) kelas 1 K4 KPK menyatakan, bahwa hal itu terjadi karena keterlambatan koordinasi dikalangan internal, sehingga pihaknya tak memberi izin.

"Dapat info terlambat diberi tahu, sehingga kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut penghargaan kita kepada komisioner Ombudsman", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengonfirmasi wartawan, Jum'at 07 Juni 2019.

Dijelaskannya, bahwa KPK memang akhirnya mengizinkan Ombudsman melakukan Sidak. Namun, Ombudsman tidak diperkenankan bertemu dengan tahanan, karena ada prosedur yang harus dilalui.

"Tapi Pak Alex (Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata) sudah menjawab, mempersilahkan. Kecuali ketemu tahanan, tentu perlu dilihat lagi prosedurnya", jelas Saut Situmorang.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, bahwa Sidak yang dilakukan Ombudsman adalah baik. Terkait itu, pihaknya menunggu kegiatan Sidak Ombudsman.

"Kunjungan Sidak ke KPK itu bagus dan harus terus dilakukan random operation yang sustain guna peringatan buat kita semua yang dealing dengan KPI (key performance indicator) pelayanan publik", ungkap Saut.

Saut menandaskan, berikutnya diperlukan koordinasi yang pas. Pihaknya pun mengapresiasi Sidak Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI.

"Soal ada koordinasi yang tone-nya belum pada pitch control yang pas. Nanti kita tunggu lagi kedatangannya. Selamat bekerja buat Ombudsman", tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK pada akhirnya memang mengizinkan Ombudsman melakukan Sidak siang tadi. Namun Ombudsman justru menolak.

"Tadi ada keterangan dari pihak KPK pada pukul 13.00 WIB, bahwa kita diperbolehkan datang ke KPK pada pukul 14.00 WIB. Namun kami berpendapat bahwa karena kita masih ada agenda lain untuk melihat ke tempat pelayanan publik lain", ujar koordinator Sidak Ombudsman Adrianus Meliala di Dinas Damkar Koja – Jakarta Utara, Jum'at (07/06/2019) siang.

Menurut Adrianus Meliala, ijin dari KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan Sidak sebelumnya bukan lagi masuk dalam unsur Sidak. Menurutnya pula, seolah-olah ada kesan kondisi Rutan kelas 1 K4 KPK telah dipersiapkan sebelum Ombudsman melakukan Sidak.

"Yang kedua, kalau sudah begini ceritanya, bukan Sidak lagi namanya. Sidak kan ada unsur dadakannya, di mana kita berhadapan dengan situasi apa adanya. Kalau sudah disuruh datang lagi pukul 14.00 WIB, kesannya sudah dipersiapkan", ucapnya. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :