Jumat, 07 Juni 2019

Setelah Ditolak Halus, Ombudsman RI Kembali Diundang KPK Untuk Sidak

Baca Juga

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala saat meninjau Dinas Damkar Koja – Jakarta Utara, Jumat (07/06/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang kembali Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk Sidak (inspeksi mendadak) guna memastikan pelayanan masyarakat di Rutan (rumah tahanan) Kelas 1 K4 KPK pada Jum'at 07 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.

"Baru saja dikasih tahu, bahwa kami boleh datang, jam 14.00 (WIB) kami dibolehkan ke KPK. Tapi, kami ada agenda lain", ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala saat meninjau terminal BBM Pertamina di Jakarta Utara, Jumat (07/06/2019) siang.

Adrianus Meliala menerangkan, bahwa terkait unsur Sidak seharusnya KPK sudah siap saat Ombudsman datang. Untuk itu, penolakan itu dinilainya KPK belum siap dan Ombudsman pun enggan untuk datang kembali ke KPK. "Jadi, sudahlah kami tidak datang, KPK belum siap", ucapnya.

Sebelumnya, Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal saat libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijjriyah, tim Ombudsman RI yang dipimpin Adrianus Meliala melakukan Sidak di 7 (tujuh) tempat pelayanan publik.

Tujuh tempat pelayanan publik itu, yakni Rutan kelas 1 K4 KPK Kuningan – Jakarta Selatan, Polsek Kuningan, Puskesmas Cempaka Putih, Rutan Pondok Bambu, Polsek Pulogadung, terminal Pertamina Plumpang, RSUD Koja dan Damkar Tanjung Priok.

Tim Ombudsman RI yang dipimpin Adrianus Meliala tiba di Rutan kelas 1 K4 KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Ombudsman pun kemudian masuk dan mengecek sejumlah sarana dan prasarana seperti loker penyimpanan barang dan sejumlah papan informasi terkait jam kunjungan selama Lebaran.

Kemudian, tim Ombudsman RI diminta agar menunggu kepastian untuk melakukan peninjauan ke dalam Rutan KPK. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, tim Ombudsman RI  tidak jadi meninjau ke dalam Rutan.

"Tampaknya line of command-nya {garis perintahnya (perijinan)} lama sekali ya. Kita enggak bisa nunggu. Apakah itu jawaban menolak halus atau tidak? Tapi, sepertinya menolak halus lah...!", kata Adrianus Meliala, di Rutan K4 KPK, jalan Setiabudi – Jakarta Selatan, Jumat (07/06/2019) pagi.

Adrianus mengungkapkan, bahwa Ombudsman baru bisa melakukan Sidak di Rutan K4 KPK setelah mendapat jawaban dari pihak Direktorat.

"Katanya, bisa atau tidaknya akan diberikan jawabannya nanti. Cuma, 'nanti'-nya itu kan gak tahu kapan. Sementara kita bilang menolak secara halus", ungkap Adrianus.

Adrianus menegaskan, lantaran pihak Rutan kelas 1 K4 KPK belum bisa memastikan apakah bisa dikunjungi atau tidak, maka pihaknya akan membuat Berita Acara Perkara dan akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal KPK. "Kami akan surati ya", tegas Andrianus Meliala. *(Ys/HB)*