Senin, 13 Juli 2020

Pengembangan Kasus Zainudin Hasan, KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lamsel

Baca Juga

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ketika dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke  Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum'at (27/07/2018) malam.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur  pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang menjerat Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa hari ini, Senin 13 Juli 2020, tim Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan untuk mengumpulkan alat bukti terkait pokok perkara tersebut.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel. Antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan pokok perkara, antara lain dokumen-dokumen terkait pokok perkara.

Dijelaskannya pula, bahwa barang-barang itu, akan disita Tim Penyidik KPK setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Ali menyatakan belum dapat menyebutkan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel divonis 'bersalah' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait fee proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.

Proses hukum hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA), Hakim Kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel terbukti dalam Dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp. 66,7 miliar. *(Ys/HB)*