Selasa, 14 Juli 2020

Sepekan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Di Kota Mojokerto Naik 10 Persen

Baca Juga


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Mojokerto setiap harinya terus bertambah. Dalam sepekan, pasien yang dinyatakan terpapar virus korona setelah menjalani tes swab, mengalami kenaikan mencapai 10 persen setiap harinya . Hal ini, disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gaguk Tri Prasetyo melalui siaran persnya langsung dari Posko Covid, Senin (13/07/2020).

"Prosentase ini, masih tetap didominasi oleh orang tanpa gejala (OTG) yang naik statusnya menjadi pasien terkonfirmasi positif setelah menjalani tes swab, sedangkan sisanya berasal dari pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam resiko (ODR). Jadi, setiap hari rata-rata kenaikan pasien terkonfirmasi positif bekisar 5 sampai 10 pasien. Paling banyak mencapai 15 orang", ungkap Gaguk, sapaan akrabnya.

Gaguk meyakini, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Mojokerto akan terus bertambah lagi setiap harinya jika masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sebab, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang telah menjadi pandemi sejak beberapa bulan terakhir ini. Mulai dari menyiapkan ruang observasi khusus bagi orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test hingga penyemprotan disinfektan secara berkala setiap harinya.


"Untuk menekan angka penyebarannya virus ini, kami meminta dukungan, partisipasi dan peran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebarannya. Dengan cara, tetap menjalankan protokol kesehatan, memakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak setiap berada di ruang publik dan tentunya menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)", urai Gaguk.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan baru yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019. 

"Kami minta kepada seluruh masyarakat agar terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai lalai serta tidak usah segan untuk menegur orang lain jika tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Karena, jika masih ada yang tidak menggunakan masker maka  pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda senilai Rp 200 ribu. Ini semua semata-mata demi keselamatan kita bersama", tegasnya. *(Ry/HB)