Baca Juga
Bupati non-aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Atas Vonis atau Putusan Hakim yang menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan (Lamsel) bersalah dan dijatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah inkrah juga pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Terdakwa mejalani hukuman pokok, KPK masih 'pikir-pikir' untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Sebagaimana dilansir dari keterangan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, bahwa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lebih-lanjut atas vonis dan sanksi yang dijatuh Majelis Hakim terhadap Bupati non-aktif Lamsel non-aktif Zainudin Hasan.
"Putusannya memang lebih rendah. Tapi, ada beberapa hal yang penting selain vonis penjara. Ada amar putusan terkait uang pengganti yang jumlahnya cukup signifikan dan juga pencabutan hak politik", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/04/2019).
Dijelaskannya, bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati non-aktif Lamsel divonis bersalah dengan sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah inkrah juga pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah mejalani hukuman pokok.
"Terdakwa (Zainudin Hasan) dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pidana tambahan uang pengganti Rp. 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah inkrah. Bila tidak membayar, maka harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun", jelas Febri Diansyah.
Febri Diansyah menegaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan tindak-lanjut hukum atas vonis Majelis Hakim terhadap Bupati non-aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Kami akan mempertimbangkan atau proses pikir-pikir sesuai hukum acara", tegas Kepala Biro KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Tim JPU KPK mengajukan Tuntutan agar Majelis Hakim memvonis terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel 'bersalah' dan menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda Rp. 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tim JPU KPK juga mengajukan Tuntutan kepada Majelis Hakim, agar terdakwa Zainudin Hasan dijatuhi juga dijatuhi sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.772.092.145,– (enam puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 bulan setelah inkrah. Bila tidak dibayar, maka hartanya disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Tim JPU KPK pun mengajukan Tuntutan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Terdakwa selama 5 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
Dalam perkara ini, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan diduga kuat telah melanggar 4 (empat) pasal, yaitu:
1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
*(Ys/HB)*