Kamis, 25 April 2019

Bupati Non Aktif Mojokerto Keluar Rutan Tanpa Ijin, KPK Peringatkan Rutan Surabaya

Baca Juga

Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) di pemakaman Dusun Tampung, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/03/2019) siang, 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperingatkan pihak rumah tahanan (Rutan) kelas I Surabaya melalui surat. Peringatan itu dilayangkan karena Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diketahui keluar dari Rutan tanpa ijin pihak Pengadilan.

Yang mana, ketika Mustofa Kamal Pasa keluar Rutan, penahanan Mustofa Kamal Pasa di Rutan kelas I Surabaya masih terkait proses banding yang sedang dilakukan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan Rutan Surabaya yang membiarkan Mustofa Kamal Pasa keluar Rutan tanpa izin adalah melanggar prosedur. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Rutan Surabaya pada awal April 2019 lalu guna mengingatkan kembali aturan yang berlaku.

"Tahanan seharusnya kalau mau keluar (Rutan) tentu harus izin pihak yang menahan ya, yang menahan disini adalah pengadilan. Jadi, seharusnya itu dilakukan izin ke sana. Tapi, karena tidak dilakukan, maka kami mengingatkan aturan yang harusnya berlaku", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selataan, Kamis (25/04/2019) malam.

Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) di pemakaman Dusun Tampung, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/03/2019) siang, 


Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh kepala Rutan di berbagai daerah, terutama Rutan yang dititipi tahanan tindak pidana korupsi agar mematuhi aturan yang berlaku.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya dengan nomor: B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019, bertanggal 05 April 2019. Melalui surat ini, KPK mengingatkan, bahwa Mustofa Kamal Pasa masih menjalani proses persidangan tingkat banding dan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor tingkat banding.

Surat yang ditanda-tangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli, tersebut juga berisikan aturan yang mengatur jika tahanan akan keluar dari Rutan, maka harus ada izin dari pejabat yang bertanggung-jawab secara yuridis atas tahanan itu.

Dalam surat itu juga disebut, bahwa Mustofa Kamal Pasa keluar dari rumah tahanan pada Kamis 21 Maret 2019 untuk menghadiri pemakaman anaknya. Namun, keluarnya Mustofa Kamal Pasa dari Rutan ternyata tidak mendapat ijin dari Majelis Hakim tingkat banding. Pihak Rutan juga dikatakan tidak pernah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Praktik yang demikian tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas dan berpotensi menimbulkan kesalah-pahaman dan stigma negatif terhadap Rutan", tulis KPK dalam surat itu.

Diketahui sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa terlihat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) pada Kamis 21 Maret 2019 siang. Mustofa dikawal petugas Rutan saat hadir di rumah duka yang berlokasi di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp. 2,75 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Mustofa Kamal Pasa dinyatakan Majelis Hakim 'bersalah' dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 (sebelas) Menara Telekomunikasi milik PT. TBG dan 11 (sebelas) Menara Telekomunikasi milik PT. Protelindo di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas vonis dan sanksi yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyatakan keberatan dengan mengajukan 'Banding' ke Pengadilan Tinggi Surabaya bahkan hingga mengajukan 'Kasasi' ke Mahkamah Agung. *(Ys/HB)*