Baca Juga
Proses pemindahkan 18 Tersangka/ Terdakwa perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya, Senin 08 Nopember 2021.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemindahan 18 tahanan tersebut karena berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tim Jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan terdakwa Samsudin Dkk (dan kawan-kawan) dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (08/11/2021).
Dijelaskannya, 18 tahanan Tersangka/ Terdakwa itu diangkut KPK menggunakan satu unit bus. Mereka diberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian", jelas Ali Fikri.
Dari 18 tahanan tersebut, 14 tahanan yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sedangkan, 4 tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.
Selain itu, Tim JPU KPK telah melimpahkan 1 (satu) berkas perkara beserta Surat Dakwaan untuk terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta Surat Dakwaan untuk terdakwa Sumarto tersebut, maka penahanan terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", tandas Ali Fikri.
Adapun dalam dakwaan yang disusun Tim JPU KPK, Sumarto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk para Terdakwa lainnya, akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya", tegas kata Ali.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 ini, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem ini beserta 20 orang sebagai Tersangka.
Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo tahun 2021, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, dalam koferensi pers tantang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.
Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.
Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare. *(Ys/HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK