Senin, 08 November 2021

KPK Limpahkan Berkas Satu Terdakwa Perkara Suap Seleksi Jabatan Probolinggo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Desa Karangren Sumarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sumarto merupakan salah-satu di antara 22 (dua puluh dua) Tersangka/ Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

“Tim Jaksa melimpahkan 1 (satu) berkas perkara beserta Surat Dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (08/11/2021).

Ali Fikri menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, maka penahanan Sumarto selanjutnya otomatis beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Adapun dalam dakwaan yang disusun Tim JPU KPK, Sumarto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk para Terdakwa lainnya, berkas perkaranya akan segera pula dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya", tandas Ali Fikri.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 ini, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem ini beserta 20 orang sebagai Tersangka.

20 orang Tersangka lainnya dimaksud, yakni Sumarto yang berkas parkara telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya seperti tersebut di atas. Berikutnya Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo tahun 2021, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, dalam koferensi pers tantang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan ratusan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh Penjabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari para Apararur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Ada persyaratan khusus, dimana usulan nama para Pjs Kades harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon Pjs Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare. *(Ys/HB)*