Baca Juga

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan mereka, Selasa (31/08/2021) dini-hari, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Informasi yang didapat menyebutkan, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania merupakan anak kandung dari Anggota DPR-RI non-aktif Hasan Aminuddin (HA) dari istri pertamanya, Dian Prayuni.
Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan TPPU bersama istinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.
Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania diperiksa Saksi dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Hati yang merupakan milik Hasan Aminuddin. Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.
Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, Tim Penyidik KPK kali juga memanggil 11 (Saksi) lainnya. Mereka, yakni Hayu Kinanti Sekar Maharani seorang Mahasiswi, Abdu Wasik Hannan seorang petani, Hasani pensiunan Polri, Kadis PUPR Pemkab Probolinggo Hengki Cahjo Saputra serta Taufik Hidayat Direktur CV. Atsil Hidayah.
Berikutnya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Probolinggo Dr. Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu pada DPMPTSP Pemkab Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti, Suryadi pihak swasta, 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi serta PPK pada Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo Edi Karyawan.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo 2 (dua) periode (2013–2018 dan 2019–2024) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR–RI 2 (dua) periode (2014–2019 dan 2019–2024) dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2 (dua) periode (2003–2008 dan 2008–2013) Hasan Aminuddin (HA) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan TPPU.
Mulanya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sementara itu, dalam koferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.
Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.
Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare.
Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*
> KPK Panggil 2 Ajudan Bupati Dan 13 Saksi Lain Terkait Dugaan TPK Suap Dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK