Kamis, 25 November 2021

KPK Periksa 2 Anak Anggota DPR-RI Terkait Dugaan Suap, Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Baca Juga


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan mereka, Selasa (31/08/2021) dini-hari, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 25 November 2021, menjadwal pemeriksaan Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Hari ini (Kamis 25 November 2021), pemeriksaan Saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Informasi yang didapat menyebutkan, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania merupakan anak kandung dari Anggota DPR-RI non-aktif Hasan Aminuddin (HA) dari istri pertamanya, Dian Prayuni.

Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan TPPU bersama istinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania diperiksa Saksi dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Hati yang merupakan milik Hasan Aminuddin. Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.

Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, Tim Penyidik KPK kali juga memanggil 11 (Saksi) lainnya. Mereka, yakni Hayu Kinanti Sekar Maharani seorang Mahasiswi, Abdu Wasik Hannan seorang petani, Hasani pensiunan Polri, Kadis PUPR Pemkab Probolinggo Hengki Cahjo Saputra serta Taufik Hidayat Direktur CV. Atsil Hidayah.

Berikutnya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Probolinggo Dr. Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu pada DPMPTSP Pemkab Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti, Suryadi pihak swasta, 2 (dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi serta PPK pada Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo Edi Karyawan.

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo 2 (dua) periode (2013–2018 dan 2019–2024) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR–RI 2 (dua) periode (2014–2019 dan 2019–2024) dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2 (dua) periode (2003–2008 dan 2008–2013) Hasan Aminuddin (HA) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan TPPU.

Mulanya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

20 orang Tersangka lainnya tersebut yakni Ali Wafa, Sumarto, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sementara itu, dalam koferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan ratusan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh Penjabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari para Apararur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Ada persyaratan khusus, dimana usulan nama para Pjs Kades harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon Pjs Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang", papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam koferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.

Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*