Rabu, 24 November 2021

KPK Panggil 2 Ajudan Bupati Dan 13 Saksi Lain Terkait Dugaan TPK Suap Dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka dam penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 orang lainnya atas perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, Selasa (31/08/2021) dini-hari. di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 Nopember 2021, menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) mantan Ajudan Bupati non-aktif Probolinggo Puput Tabtriana Sari, yakni Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Hari ini (Rabu 24 November 2021), pemeriksaan Saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Selain 2 mantan Ajudan Bupati non-aktif Probolinggo Puput Tabtriana Sari tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 13 (tiga belas) Saksi lainnya. Para Saksi akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota, jalan Dr. Moch. Saleh Nomor 34, Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Tiga belas Saksi lainnya tersebut, yakni Hadi Djoko Purwanto (wiraswasta), Abdul Hafid Aminuddin (wiraswasta), Mudjito (Camat Maron), Mimik (Kabid Penanaman Modal-DPMPTSP), Heri Sudjono (mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman) serta Ir. Anggit Hermanuadi (mantan Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo).

Kemudian, Gandhi Hartoyo {Direktur Perusahaan Daerah Air MINUM (PDAM) Kabupaten Probolinggo}, Yudhi Wibowo (Kabag Administrasi PDAM Kabupaten. Probolinggo), Syaiful Anam (Kasubag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo), Tanto Walono (mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo), Nurul Wahidah (Staf Logistik Yayasan Pondok Hati), Agus Budianto (Sekretaris Camat Maron) dan Asrul Bustami (Kabid Bina Marga Pemkab Probolinggo).

Seperti diketahui, mulanya KPK menetapkan Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode yang juga Anggota DPR RI (non-aktif) serta 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

20 orang Tersangka lainnya tersebut yakni Ali Wafa, Sumarto, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, dalam koferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan ratusan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh Penjabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari para Apararur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Ada persyaratan khusus, dimana usulan nama para Pjs Kades harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon Pjs Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang", papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam koferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.

Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare. *(Ys/HB)*