Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Kedua pimpinan bank tersebut, yakni Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan Wawan Rachmanto dan Pimpinan Bidang Operasional (PBO) Bank Jatim Cabang Kraksaan Imam Nugroho. Keduanya diperiksa di ke gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (02/12/2021) kemarin.
“Penyidikan perkara dugaan pidana korupsi suap, gratifikasi dan TPPU, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Dengan tersangka Puput Tantriana Sari Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (03/12/2021).
Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo tahun 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, dalam koferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan penahanan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) Tersangka lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.
Bermula dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Yang mana, terhitung mulai 09 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang berakhir masa jabatannya.
Adapun tarif untuk menjadi Pjs kades di lingkungan Pemkab Probolinggo adalah sebesar Rp. 20 juta per-orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta per-hektare. *(Ys/HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK