Jumat, 13 Januari 2023

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan adanya aliran uang dari R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan ke oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. KPK menduga, aliran uang itu diduga merupakan salah-satu bentuk suap.

Informasi dugaan adanya aliran uang dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke oknum Anggota KPU Kabupaten Bangkalan itu terungkap setelah Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Saksi perkara tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK pada Rabu 11 Januari 2023 di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

Pemeriksaan terhadap Sairil Munir dilakukan, untuk mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas RALAI.

"Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/01/2023) siang.

Selain Sairil Munir, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) Saksi lainnya. Keempatnya, yakni Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Ishak Subibyo selaku mantan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bangkalan, Nauval Farisy selaku Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan dan Zaenab Zuraidah selaku wiraswasta.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :