Jumat, 13 Januari 2023

Periksa IRT, KPK Dapat Informasi Keberadaan Buronan Penyuap AKBP Bambang Kayun

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat informasi jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan suami istri (Pasutri) buronan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Emilya Said dan Herwansyah.

Emilya Said dan Herwansyah merupakan Tersangka penyuap Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Jejak pelarian hingga komunikasi terakhir Pasutri tersebut didapat Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sintasari.

Sintasari sendiri adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dihadirkan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sintasari, Tim Penyidik KPK di antaranya menggali informasi terkait interaksi komunikasi saksi Sintasari dengan Pasutri Emilya Said dan Herwansyah. Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Sintasari soal aliran dana.

"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi Saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (13/01/2023).

Ali menjelaskan, ada 1 (satu) Saksi yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saksi itu yakni, Akhmad Kholid selaku Pengacara. Tim Penyidik KPK segera menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Akhmad Kholid.

"Akhmad Kholid (Pengacara), Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk di jadwal ulang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 03 Januari 2023, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato setelah melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.

Pantauan wartawan, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (03/01/2023) siang sekitar pukul 10.18 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.

Sekitar 6 jam lebih kemudian atau Selasa (03/01/2023) sore sekitar pukul 16.31 WIB, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terlihat turun dari ruangan pemeriksaan Tim Penyidik yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK mulanya menerima laporan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM) dari masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.

“Kami akan sampaikan salah-satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2023) sore.

Selain Bambang Kayun, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya dari pihak swasta, yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 5 miliar dan Rp. 1 miliar karena membantu salah-satu pihak yang sedang berselisih dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.

"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 5 miliar", ungkap Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.  ES dan EW mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016. Dari keduanya, pada tahun 2016, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp. 5 miliar.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya", jelas Firli Bahuri.

Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, ES dan HW telah berstatus Tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp. 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri", ungkap Firli.

KPK pun menduga, Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun ES dan HW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ES dan EW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta Selatan.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pernah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Desember 2022. Hanya saja, saat itu Bambang Kayun mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi senilai Rp. 50 miliar dari sejumlah pihak. *(HB)*


BERITA TERKAIT :