Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2023) sore.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK mulanya menerima laporan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM) dari masyarakat.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.
“Kami akan sampaikan salah-satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2023) sore.
Selain Bambang Kayun, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya dari pihak swasta, yakni ES dan EW. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 5 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah-satu pihak yang sedang berselisih dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.
"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 5 miliar", ungkap Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM. ES dan EW mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016. Dari keduanya, pada tahun 2016, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp. 5 miliar.
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya", jelas Firli Bahuri.
Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, ES dan HW telah berstatus Tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp. 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri", ungkap Firli.
KPK pun menduga, Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun ES dan EW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Dalam perkara ini, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sementara ES dan EW ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ES dan EW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pernah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Desember 2022. Hanya saja, saat itu Bambang Kayun mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. *(HB)*