Baca Juga
“Keterangan Saksi sangat dibutuhkan Tim Penyidik agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya", ujar Ali.
Ditandaskan Ali Fikri, KPK mengingatkan, siapa pun yang dipanggil Tim Penyidik KPK, baik sebagai Saksi maupun Tersangka sebaiknya kooperatif. Sebab, memenuhi panggilan baik sebagai Saksi maupun Tersangka merupakan kewajiban hukum.
“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT. Aria Citra Mulia Raya (ACM).
Bambang Kayun diketahui tersandung perkara dugaan TPK gratifikasi terkait jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013–2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan TPK penerimaan menerima gratifikasi dari Emylia Said dan Hermansyah.
Perkara yang menjerat Bambang Kayun itu terungkap ke publik setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.
Namun, upaya hukum Bambang Kayun itu kandas. Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Toba menolak permohonan yang diajukan Bambang Kayun.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya", ujar Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menilai, KPK dinilai dalam menetapkan status hukum Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai Tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim pun menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Bambang dinilai sudah masuk ke pokok perkara.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status hukum Bambang masih tetap sebagai Tersangka. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil", tandas Agung.
"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi", ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengonfirmasi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa (22/11/2022) sore.
KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum. "Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka", ujar Karyoto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.
“Yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha", kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun. Ia menyatakan tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu.
Menurut Alex, KPK telah bekerja sama dengan lembaga anti-korupsi di sejumlah negara. Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita", ujar Alexander Marwata.
Alex menjelaskan, keterangan Saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK pun bisa menggunakan alat bukti yang lain. Dalam kasus suap atau gratifikasi, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Suatu misal, ketika transfer dilakukan oleh perusahaan, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang. Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.
“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat", jelas Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019.
Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun gratifikasi itu sendiri, diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT. Aria Citra Mulia (ACM). Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal. PT. ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia Pasifik. *(HB)*