Kamis, 29 Desember 2022

KPK Apresiasi Temuan PPATK Modus Baru Koruptor Sembunyikan Hasil Korupsinya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 'modus baru' koruptor atau pelaku korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menyembunyikan hasil korupsinya ke pasar modal dan valuta asing.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Ali menjelaskan, temuan tersebut membuktikan bahwa pelaku korupsi sudah semakin canggih. Hal itu dikuatkan dengan perkara TPPU M. Nazaruddin yang sebelumnya pernah ditangani Tim Penyidik KPK, di antaranya dengan membeli saham dari uang hasil korupsinya.

"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa untuk menyeimbangi perilaku korupsi yang semakin canggih, KPK melakukan berbagai upaya, salah-satunya dengan meningkatkan kompetensi Penyelidik, Penyidik serta Jaksa penuntut KPK.

"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bahkan, pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh Pegawai KPK saja. Namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI", tegasnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjabarkan, bahwa hal ini sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. Dijabarkannya pula, bahwa fenomena seperti ini harus diantisipasi.

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang", jabarnya.

Ali menandaskan, pemerintah saat ini harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi. Ditandaskannya pula, bahwa KPK saat ini memiliki laboratorium menyimpan barang bukti digital untuk mendukung hal itu.

"KPK pun salah-satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery", tandasnya. *(HB)*