Rabu, 28 Desember 2022

Tuntut Uang Pengganti Rp. 17 Miliar, KPK Kasasi Atas Sanksi Terhadap Wali Kota Bekasi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempuh langkah hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat banding yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,

Langkah hukum kasasi dilakukan, karena Tim Jaksa KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memutus perkara tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang diduga dinikmati terdakwa Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp. 17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Ali menegaskan, Tim Jaksa KPK segera menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan kasasi KPK menyangkut pembebanan uang pengganti tersebut.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut", ujar Ali Fikri, penuh harap.

Sebelumnya, KPK sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memperberat sanksi pidana penjara Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun.

Dalam perkara tersebut, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sebelumnya telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.

"Tentu KPK apresiasi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, saat itu Ali menyatakan, sejauh ini KPK belum menerima salinan putusan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Pihaknya pun berharap, putusan itu juga mengakomodir Tuntutan Tim Jaksa KPK tentang seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

Namun kemudian, Majelis Hakim ditingkat banding diketahui tidak mengabulkan tuntutan Tim JPU KPK terkait sanksi pembebanan uang pengganti senilai Rp. 17 miliar, hingga Tim JPU KPK akhirnya menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim di tingkat banding tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: