Baca Juga
Langkah hukum kasasi dilakukan, karena Tim Jaksa KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memutus perkara tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang diduga dinikmati terdakwa Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp. 17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Ali menegaskan, Tim Jaksa KPK segera menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan kasasi KPK menyangkut pembebanan uang pengganti tersebut.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut", ujar Ali Fikri, penuh harap.
Sebelumnya, KPK sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memperberat sanksi pidana penjara Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun.
Dalam perkara tersebut, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sebelumnya telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
"Tentu KPK apresiasi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).