Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara penyampaian Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, KPK telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara selama tahun 2022 senilai Rp. 566,97 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa 27 Desember 2022, dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan
"Setoran PNBP KPK selama 2022 sejumlah Rp. 566,97 miliar", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Setoran PNBP sebesar itu terdiri atas penyetoran ke kas negara Rp. 444,45 miliar, setor ke kas dana pihak ketiga Rp. 3,92 miliar dan pemindah-tanganan Barang Milik Negara (BMN) Rp. 118,59 miliar.
"Capaian ini meningkat Rp. 192,5 miliar atau 34 persen dari tahun sebelumnya", terang Alexander Marwata.
Adapun rincian setoran PNBP KPK selama 2022 ke Kas Negara, yakni setoran dari uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) senilai Rp. 99.467.345.054,–, uang rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp. 13.405.221.306,–, barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) Rp. 6.871.497.024,– dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp. 1.127.403.102,–.
Lalu, setoran pembayaran denda Rp. 45.747.500.764,–, setoran uang pengganti Rp. 191.167.406.418,–, biaya perkara Rp. 1.262.000,– dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp. 86.664.991.149,–.
Berikutnya, setoran ke kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Kemudian, pemindahan-tangan BMN berupa barang rampasan (Penetapan Status Penggunaan/PSP) Rp. 92.401.366.800,– dan barang rampasan (hibah) Rp. 26.191.202.000,–.
Alexander Marwata menegaskan, KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi melalui penerapan pidana tambahan membayar uang pengganti.
"Yakni, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan 'asset recovery' melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal", tegasnya. *(HB)*