Rabu, 14 Desember 2022

KPK Apresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Terhadap Rahmat Effendi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memperberat sanksi pidana Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.

Sebelumnya, atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.

"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ali menjelaskan, sejauh ini KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Pihaknya pun berharap, putusan itu juga mengakomodir Tuntutan Tim Jaksa KPK tentang seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi dengan sanksi pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung setelah menjalani hukuman penjara.

Atas putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya banding. Adapun perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim JPU KPK meyakini sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan soal peran Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/11/2022).

Selain itu, Tim JPU KPK malakukan upaya banding juga karena kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 17 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Rahmat Effendi tidak dikabulkan Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa", ujar Ali Fikri Selasa (08/11/2022) lalu. *(HB)*