Baca Juga
"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Selain Fattah Jasin, Tim Penyidik KPK juga memanggil beberapa Saksi lainnya. Mereka, antara lain Iwan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Toni Indrayanto selaku Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Berikutnya, Mochamad Ismanto selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Amalia Rizqina selaku karyawan PT. BPW Shafira Lintas Semesta.
Kemudian, Erwin Novianto selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bappeda kabupaten Tulungagung/ Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Pemerintah kabupaten Tulungagung periode 2015–2016.
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara ini.
"Dari para Saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.
"Saksi didalami soal penjelasan dokumen proses (pemberian) bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/2022).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK mengungkapkan, tersangka Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim diduga membuat kesepakatan memberikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jatim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pemberian fee antara 7–8 % (persen) dari total anggaran itu yang diberikan.
Atas alokasi Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp. 3,5 miliar.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim secara mutlak menjadi kewenangan tersangka Budi Setiawan.
Di tahun 2017 pula, Sutrisno atas ijin Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung mencarikan anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim. Sutrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.
Dari hasil pertemuan itu, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp. 29,2 miliar.
> Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK
> KPK Kembali Panggil Pakde Karwo 28 Agustus Depan
> Pakde Karwo Absen Dari Panggilan KPK
> KPK Agendakan Pakde Karwo Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap APBD Tulungagung
> KPK Geledah 3 Lokasi Di Jatim Terkait Dugaan Suap Pengesahan APBD Tulungagung
> KPK Tetapkan Ketua DPRD Kab. Tulungagung 2014–2019 Sebagai Tersangka
> Mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri Ke KPK
> KPK Akan Masukkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO
> KPK Minta Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulungagung Non-aktif Serahkan Diri