Rabu, 14 Desember 2022

Mangkir, KPK Segera Panggil Ulang Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Sebagai Saksi Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Direktur PT. Indika Energy Tbk. Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat yang juga menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa 13 Desember 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Arsjad Rasjid sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Selain Arsjad Rasjid, Saksi lain perkara tersebut, yaitu Juliani Arinardi selaku Marketing PT. Kapuk Naga Indah (PT. KNI) yang diketahui sebagai anak perusahaan Agung Sedayu Group, juga mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kedua Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dari 3 (tiga) Saksi yang dijadwalkan akan diperiksa, Tim Penyidik KPK hanya bisa  menggali informasi dari Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil selaku Manajemen The Groove Epicentrum. Sesil didalami pengetahuannya di antaranya tentang dugaan penggunaan uang Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe)", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran penggunaan uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke pihak lain dari pemeriksaan kepada 2 (dua) Saksi dari pihak swasta, yakni Suminta dan Mala Riany Wattimena.

Suminta dan Mala Riany Wattimena diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 12 Desember 2022.

“Diadalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan-penggunaan uang oleh tersangka Lukas Enembe", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (13/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: