Selasa, 13 Desember 2022

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Aliran Penggunaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Desember  2022 telah memeriksa 2 (dua) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan kawan-kawan.

Dua Saksi tersebut masing-masing dari pihak swasta, yakni Suminta dan Mala Riany. Keduanya didalami pengetahuan antara lain tentang dugaan penggunaan uang tersangka Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Senin (12/12/2022) kemarin, kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka LE (Lukas Enembe)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Tim Penyidik KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksa 1 (satu) Saksi lain dari pihak swasta bernama Suci Marlina. Namun, Suci tidak hadir. Tim Penyidik KPK pun akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.

“Segera diinformasikan pada yang bersangkutan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Kota Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: