Rabu, 09 November 2022

Tak Kabulkan Tuntutan Bayar Uang Pengganti Rp. 17 Miliar, KPK Banding Putusan Hakim Atas Perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Baca Juga


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol saat berjalan menuju ke dalam Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk mejalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jum'at (04/02/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas  sanksi pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Rahmat Effend selaku Wali Kota Bekasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Yang mana, dalam amar putusannya atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis Rahmat Effend selaku Wali Kota Bekasi 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah Rahmat Effendi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Senin (07/11/2022), Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (08/11/2022).

Ali menjelaskan, pokok materi banding yang diajukan Tim Jaksa KPK itu berkaitan dengan pembuktian dalam Surat Dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Effendi dalam menerima gratifikasi. Ali pun menjelaskan, Tim Jaksa KPK meyakini, bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Rahmat Effendi terbukti meminta uang secara langsung kepada instansi di lingkungan Pemkot Bekasi atau perusahaan.

"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Jaksa KPK menilai, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga terbukti berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatas-namakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal, perannya sebagai panitia merupakan kedok supaya dapat menerima uang.

"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang", tegas Ali Fikri.

Ali pun mengungkapkan, upaya hukum banding tersebut diajukan Tim Jaksa KPK juga karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung tidak mengabulkan Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK supaya Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga dijatuhi sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp. 17 miliar.

"Disamping itu terkait tidak dikabulkannya Tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp. 17 miliar", ungkap Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK optimis, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi akan mengabulkan seluruh Tuntutan Tim Jaksa KPK. "KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan Tuntutan Tim Jaksa", tandas Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Bandung menjatuhkan vonis untuk Rahmat Effend selaku Wali Kota Bekasi 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah Rahmat Effendi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun memutuskan, memerintahkan Tim Jaksa KPK merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Salah-satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine. Di antaranya, barang bukti berupa mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine.

Putusan penjatuhan sanksi pidana 10 tahun penjara itu lebih berat dibanding Tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK agar Majelis Hakim menghukum Rahmat Effendi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi di vonis 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga telah menjatuhkan Putusan untuk sejumlah Terdakwa Lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Di antaranya, yakni Terdakwa Wahyudin dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp. 500 juta dengan diperhitungkan uang yang telah disetor.

Lalu, terdakwa Jumhana Lutfi Amin dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan serta perampasan uang yang diperoleh dari tindak pidana sebesar Rp. 600 juta dengan diperhitungkan uang yang telah disetor.

Berikutnya, terdakwa Muhammad Bunyamin dijatuhi sanksi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp. 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun untuk terdakwa  Mulyadi alias Bayong, dijatuhi sanksi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp. 250 juta subsider 4 bulan kurungan. *(HB)*