Senin, 26 Desember 2022

Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan AKBP Bambang Kayun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan pada Jum'at 24 Desember 2022, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT. Aria Citra Mulia Raya (ACM).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang pemeriksaan AKBP Bambang Kayun BPS. KPK pun mengingatkan Bambang Kayun supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik selanjutnya", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT. Aria Citra Mulia Raya (ACM).

Bambang Kayun diketahui tersandung perkara dugaan TPK gratifikasi terkait jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013–2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan TPK penerimaan menerima gratifikasi dari Emylia Said dan Hermansyah.

Perkara yang menjerat Bambang Kayun itu terungkap ke publik setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Namun, upaya hukum Bambang Kayun itu kandas. Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan  Agung Sutomo Toba menolak permohonan yang diajukan Bambang Kayun.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya", ujar Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menilai, KPK dinilai dalam menetapkan status hukum Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai Tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim pun menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Bambang dinilai sudah masuk ke pokok perkara.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status hukum Bambang masih tetap sebagai Tersangka. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil", tandas Agung.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun tidak menjadikan masalah dan KPK siap menghadapi.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat mengonfirmasi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa 22 November 2022.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi", ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengonfirmasi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa (22/11/2022) sore.

KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum. "Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka", ujar Karyoto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.

“Yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha", kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun. Ia menyatakan tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu.

Menurut Alex, KPK telah bekerja sama dengan lembaga anti-korupsi di sejumlah negara. Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita", ujar Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, keterangan Saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK pun bisa menggunakan alat bukti yang lain. Dalam kasus suap atau gratifikasi, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.

Suatu misal, ketika transfer dilakukan oleh perusahaan, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang. Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.

“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat", jelas Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019.

Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun gratifikasi itu sendiri, diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT. Aria Citra Mulia (ACM). Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal. PT. ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia Pasifik. *(HB)*


BERITA TERKAIT :