Selasa, 03 Januari 2023

KPK Periksa AKBP Bambang Kayun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hari ini, Selasa 3 Januari 2023, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dalam kapasitas sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM).

“Benar, hari ini (Selasa 03 Januari 2023) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/01/2023)

Ali menjelaskan, Bambang Kayun saat ini tengah menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, KPK telah memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Ditegaskannya pula, bahwa penetapan status hukum Tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai prosedur.

“Penetapan sebagai Tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan, lebih 2 (dua) alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk", tegas Ali Fikri.

KPK menduga, Bambang Kayun terlibat perkata dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Meski demikian, Ali belum bersedia menginformasikan secara rinci alur perkara yang menjerat Bambang Kayun tersebut.

Ditndaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lain terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Bambang Kayun. KPK menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara ini sebagai azas keterbukaan informasi publik. KPK meminta masyarakat terus mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan", tandas Ali Fikri.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap Tersangka setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pernah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Desember 2022. Hanya saja, saat itu Bambang Kayun mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT :