Baca Juga

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
dan kawan-kawan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing, Kamis (08/12/2022) dini-hari, usai konferensi pers.
Diketahui, RALAI selaku Bupati Bangkalan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan gratifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Alex menegaskan, biasanya dalam mengusut perkara suap, Penyidik akan menelusuri aliran uang Tersangka. Penelusuran itu dilakukan mulai dari mana sumber uang hingga penggunaan uang korupsi tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah jika uang tersebut diduga digunakan RALAI untuk melakukan survei elektabilitas. Tim Penyidik KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari RALAI.
Jika uang hasil korupsi itu terkonfirmasi benar juga digunakan oleh RALAI untuk membiayai survei elektabilitas, maka bisa dipastikan Tim Penyidik KPK juga akan memastikan aliran uang itu ke lembaga survey dimaksud.
“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu", tegas Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Bangkalan ditangkap lalu ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.
KPK menduga, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
KPK pun menduga, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.
Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*